Kabupaten Padang Pariaman

Ibu yang Aniaya Anak Kandung di Sungai Limau Padang Pariaman Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak kandungnya di Pinjauan, Pilubang, Sungai Limau Padang Pariaman terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ibu kandung korban anak kekerasan fisik di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023). Ia berinisial W (42) dan ditangkap polisi Senin (13/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Tersangka pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak kandungnya di Pinjauan, Pilubang, Sungai Limau Padang Pariaman terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, ancaman itu didapat tersangka setelah melanggar Pasal 80 ayat (2) dan (4) tentang Perlindungan Anak.

"Jadi, ancaman hukumannya lima tahun. Hukuman akan bertambah karena korban dalam kasus ini anak kandungnya," jelas Kapolres.

Baca juga: Ibu Kandung Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Padang Pariaman Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Ibu Kandung pelaku kekerasan terhadap anaknya di Pinjauan, Pilubang, Sungai Limau, Padang Pariaman ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menerangkan, tersangka ditetapkan setelah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Jadi dari penyidikan dan barang bukti yang kami kumpulkan, kami tetapkan Widiawati (42) sebagai tersangka pelaku kekerasan pada anak kandungnya," terang Kapolres, Selasa (17/6/2023).

Kekerasan yang dilakukan pelaku ini sudah berlangsung selama satu tahun belakang. Korban kekerasan itu anak keduanya yang masih berusia 10 tahun.

Anak perempuan bernama Bunga (nama samaran), mengalami kekerasan mulai dari hantaman benda tumpul, cubitan dan penyiraman air panas.

"Akibatnya anak itu banyak menderita luka fisik, serta melepuh pada bagian wajahnya," terang Kapolres.

Baca juga: Seorang Ibu di Padang Pariaman Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri, Siram dengan Air Panas

Pengakuan tersangka, kekerasan itu ia lakukan karena emosi pada anaknya yang tidak bisa menyelesaikan tugas rumah.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti, panci, alat pijat tumpul tradisional dan baju.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved