Penemuan Mayat di Padang Pariaman

Pelaku Pembunuhan di Aur Malintang Padang Pariaman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan di Korong Kabun, Nagari Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahan penjara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
ist
Mayat perempuan korban pembunuhan tergeletak di pinggir jalan kawasan Aur Malintang Padang Pariaman, Senin (5/6/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pelaku pembunuhan di Korong Kabun, Nagari Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahan penjara.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan berdasarkan pasal tersebut, pelaku bernama Ali Umar (62) yang merupakan warga Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman itu terancam hukum 15 tahun penjara.

“Pelaku bernama Ali Umar (62) dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap AKP Arvi, Senin (5/6/2023).

Pembunuhan ini kata AKP Muhamad Arvi berawal saat tersangka sedang menunggu bengkelnya.

Hanya saja bengkel itu sepi, jadi tersangka pergi ke kebun pisang miliknya di Korong Kabun Nagari Aur Malintang Selatan, IV Koto Aur Malintang, Padang Pariaman.

Baca juga: Awal Cekcok Berujung Pembunuhan di Aur Malintang: Korban Tak Terima Dilarang Jual Tanah Pusako

Saat di kebun pisang, korban mendatangi Ali Umar dan memarahinya. Korban berinisial R (64) marah pada tersangka karena telah melarangnya menjual tanah pusaka tinggi milik kaum.

"Jadi tersangka dan korban ini memiliki hubungan keluarga, mereka satu kaum, nenek keduanya beradik kakak," jelas kasat.

Adu mulut keduanya ini berjalan alot, hingga korban coba mencakar tersangka. Melihat itu tersangka emosi, ia membacok korban menggunakan parang miliknya.

Tersangka membacok leher bagian kiri korban. Menderita luka bacok, korban berlari ke rumahnya, tersangka ikut mengejar dan kembali membacok korban.

Pada bacokan kedua ini korban tergeletak di jalan, sedangkan tersangka pergi ke kantor polisi menyerahkan diri.

"Saat ini korban bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas kasat.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved