Kasus Rektor Unila
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus gratifikasi dan suap
Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan eks Ketua Senat M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Baca juga: Presiden Jokowi Bagi-Bagi Kaos dan Sembako Seusai Salat Jumat di Lampung
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir yang maha kuasa.
Dia pun mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani saja lahya, sudah takdir dari yang maha kuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (Penasihat Hukum)," imbuhnya.
Baca juga: Satu Jam Lebih Jokowi Kelilingi Jalanan Rusak Pakai Mobil RI 1 di Lampung Selatan
Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa M Basri yang mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu," kata Basri.
"Uang pengganti tentu akan kita bayar, imbuhnya.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Maigus Nasir Tantang Tim Jitupasna Padang Bisa Buat Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana |
![]() |
---|
100 Tenaga Alih Daya Jadi 'Amunisi' Baru Dishub Padang, Resmi Aktif 1 September 2025 |
![]() |
---|
Pasaman Barat Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Sumbar, Cabai Merah Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Inilah Jadwal Acara TV Rabu 3 September 2025 di NET TV, SCTV, RCTI, Trans TV, Trans 7 dan Indosiar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 116: Artikel Penciptaan Trilogi Ronggeng Dukuh Paruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.