Kasus Rektor Unila

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus gratifikasi dan suap

Editor: Rahmadi
TribunLampung.com
Mantan Rektor Unila Karomani terdakwa korupsi PMB divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.

Vonis dijatuhkan Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung karena  terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi dan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Setelah Lampung, Kini Presiden Jokowi Sebut bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Jambi

Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta', katanya dikutip dari TribunLampung.com.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Baca juga: Tak Hanya Lampung, Jalan Provinsi Sumbar di Nagari Pagadih Juga Tak Layak, Berkerikil dan Berlumpur

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Terdakwa Heryandi dan M Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved