Kabupaten Solok

Warga Lurah Ingu Solok Kesulitan Air Bersih, LBH Padang: Pemda Wajib Penuhi karena Bagian dari HAM

Sejumlah warga di Jorong Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, masih kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Salah seorang anak harus menuruni jurang untuk bisa mendapatkan air bersih di Jorong Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Sejumlah warga di Jorong Lurah Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, masih kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, beberapa warga harus turun ke dasar jurang yang cukup dalam.

Butuh usaha yang tidak mudah bagi warga dan mereka bisa saja terjatuh saat mengambil air karena jalan yang dilewati sangat curam.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, hak atas air merupakan turunan dari hak asasi manusia.

Indira menjelaskan hak atas air merupakan turunan dari hak untuk mempertahankan kehidupan yang diatur dalam UU No 39/1999 tentang HAM.

Baca juga: Berpuluh-puluh Tahun Warga di Lurah Ingu Kabupaten Solok Sulit Akses Air Bersih

Sebuah rumah di Jorong Lurah Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kabupaten Solok, Kamis (18/5/2023).
Sebuah rumah di Jorong Lurah Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kabupaten Solok, Kamis (18/5/2023). (TribunPadang.com/Nandito Putra)

"Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM itu ada tiga dalam menghormati memenuhi dan melindungi," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (22/5/2023).

Namun demikian, seperti yang terjadi di Jorong Ingu, Nagari Tanjuang Nan IV, Indira menilai pemerintah belum memprioritaskan kebutuhan akan air yang merupakan elemen dasar dalam kehidupan.

"Memang banyak daerah-daerah di Sumatera Barat itu yang akses airnya masih terbatas, bahkan untuk mengambil air saja dibutuhkan usaha yang tinggi sehingga ada situasi yang bisa membahayakan keselamatan jiwa," kata Indira.

Indira mengatakan pemerintah daerah termasuk PDAM harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang memudahkan warga untuk mendapatkan air.

"Situasi ini yang sebenarnya sering kali terabaikan bahkan tidak menjadi prioritas bagi pemerintah untuk memastikan hak atas air yang bersih, sehat dan didapat dijangkau oleh warganya tanpa ada kesulitan apapun," tegas Indira.

Baca juga: Jamin Ketersedian Air Bersih Selama Ramadhan, Perumda AM Padang Siagakan 4 Mobil Tanki

Bahkan yang terjadi di beberapa daerah, kata Indira, pemerintah malah membiarkan masyarakat untuk memenuhinya hak atas air sendiri.

"Secara logika hukum hak asasi manusia itu sangat salah, ya, karena negara wajib untuk memenuhi kebutuhan warga atas air yang merupakan bagian dari HAM," katanya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved