Kabupaten Solok

Direktur PDAM Sebut Ada 4 Kecamatan di Kabupaten Solok yang Belum Punya Instalasi Pipa Air

Direktur PDAM Kabupaten Solok menanggapi masalah warga di Jorong Ingu, Nagari Tanjuang Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, yang kesulitan mendapatk

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Pipa air yang dibangun secara swadaya oleh masyarkat Jorong Lurah Ingu, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kabupaten Solok, Kamis (18/5/2023). Tak semua rumah warga kebagian air pipa 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok, Febri Fauza, menanggapi masalah warga di Jorong Ingu, Nagari Tanjuang Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, yang kesulitan mendapatkan air bersih.

Kepada Tribunpadang.com, Senin (22/5/2023), Febri mengatakan masih ada empat kecamatan di Kabupaten Solok yang belum memiliki saluran pipa PDAM sehingga kesulitan air bersih.

"Tidak hanya di Kecamatan Danau Kembar, tetapi juga di Tigo lurah, Payung Sekaki, dan Junjung Sirih," katanya.

Ia mengatakan baru di Kecamatan Junjung Sirih infrastruktur pipa PDAM akan dibangun dalam tahun ini.

Febri mengatakan selama ini di empat kecamatan itu, pengelolaan air dilakukan secara swadaya melalui sistem pengelolaan air masyarakat.

Baca juga: Warga Lurah Ingu Solok Kesulitan Air Bersih, LBH Padang: Pemda Wajib Penuhi karena Bagian dari HAM

"Beberapa jorong di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV pengelolaan airnya melalui program Pamsimas," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini PDAM masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten terkait pembangunan pipa air.

"Kami di PDAM hanya mengelola distribusi atau bagian hilir, untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten," kata Febri.

Sebelumnya, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, hak atas air merupakan turunan dari hak asasi manusia.

Indira menjelaskan hak atas air merupakan turunan dari hak untuk mempertahankan kehidupan yang diatur dalam UU No 39/1999 tentang HAM.

Baca juga: Pemko Solok Bahas Upaya Penurunan Prevalensi Stunting di Kelurahan Koto Panjang

"Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM itu ada tiga dalam menghormati memenuhi dan melindungi," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (22/5/2023).

Namun demikian, seperti yang terjadi di Jorong Ingu, Nagari Tanjuang Nan IV, Indira menilai pemerintah belum memprioritaskan kebutuhan akan air yang merupakan elemen dasar dalam kehidupan.

"Memang banyak daerah-daerah di Sumatera Barat itu yang akses airnya masih terbatas, bahkan untuk mengambil air saja dibutuhkan usaha yang tinggi sehingga ada situasi yang bisa membahayakan keselamatan jiwa," kata Indira.

Indira mengatakan pemerintah daerah termasuk PDAM harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang memudahkan warga untuk mendapatkan air.

"Situasi ini yang sebenarnya sering kali terabaikan bahkan tidak menjadi prioritas bagi pemerintah untuk memastikan hak atas air yang bersih, sehat dan didapat dijangkau oleh warganya tanpa ada kesulitan apapun," tegas Indira.

Baca juga: Pemko Solok Bahas Upaya Penurunan Prevalensi Stunting di Kelurahan Koto Panjang

Bahkan yang terjadi di beberapa daerah, kata Indira, pemerintah malah membiarkan masyarakat untuk memenuhinya hak atas air sendiri.

"Secara logika hukum hak asasi manusia itu sangat salah, ya, karena negara wajib untuk memenuhi kebutuhan warga atas air yang merupakan bagian dari HAM," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved