Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Resmi Berakhir, KPU Mulai Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan

Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) berakhir Minggu (14/5/2023) kemarin.

Editor: Rahmadi
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Minggu (14/5/2023).

Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyambangi KPU RI dalam sepekan terakhir untuk mendaftarkan bacalegnya selama masa pendaftaran dibuka sejak 1 Mei.

Penerimaan pendaftaran bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg.

Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Baca juga: Gelora Daftarkan 60 Bacaleg ke KPU Sumbar, Keterwakilan Perempuan Capai 35 Persen

“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/5/2022).

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved