Kota Solok
Tujuh Kali Berturut-Turut, Pemkot Solok Kembali Terima Penilaian WTP dari BPK
Pemerintah Kota Solok kembali meraih predikat opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kota Solok kembali meraih predikat opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Raihan tersebut adalah yang ketujuh kalinya didapatkan oleh Pemkot Solok secara berturut-turut.
Adapun peniyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok tahun anggaran 2022 itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar kepada Wali Kota Zul Eflian Umar dan Ketua DPRD Nurnisma, Jumat (12/5/2023).
Selain Kota Solok, penilaian WTP tersebut juga diterima oleh Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Agam.
Baca juga: Dinkes Kota Solok Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku UMKM
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus mengucapkan selamat kepada ketujuh daerah yang menerima LHP serta mendapat Opini WTP.
Arif mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan agar bisa dijadikan acuan untuk tahun selanjutnya.
"Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” katanya.
Baca juga: Libatkan Dosen dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Solok Jalin MoU dengan UMMY
Sementara itu Wali Kota Solok Zul Elfian Umar usai menerima LHP mengapresiasi seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemko Solok yang telah bekerja keras guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, tanpa adanya sinergitas dan kerja sama yang baik antar seluruh aparatur pemerintahan, keberhasilan Pemko Solok dalam meraih WTP sulit terwujud.
“Komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemko Solok dalam memastikan pelaksanaan APBD sesuai Undang-Undang dan akuntabel bisa jadi menjadi pendorong hasil yang diraih. Memang tidak mudah, karena standar akuntansi yang menjadi pedoman semakin berat,” tandasnya. (*)
Uang Perusahaan Habis Dipakai Judi Slot, Pemuda di Solok Kota Ngaku Jadi Korban Begal ke Polisi |
![]() |
---|
KPU Kota Solok Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025, Jumlah Pemilih Bertambah 624 Jiwa |
![]() |
---|
19 Pelajar SMA di Kota Solok Dimankan Gegara Ugal-ugalan dan Tak Pakai Helm saat Rayakan Kelulusan |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Kota Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran dan Balap Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.