Puluhan Warga Binaan Ikuti Deklarasi Zero Halinar di Lapas Padang, Bakal di Sanksi Bila Langgar
Puluhan warga binaan ikuti Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika) di lingkungan Lembaga ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan warga binaan ikuti Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang, Selasa (9/5/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto mengatakan, masih cukup banyak kegiatan penyalahgunaan narkotika khususnya dengan adanya alat komunikasi yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan.
"Deklarasi sudah dibacakan dan disampaikan, ini merupakan janji agar tidak bermain-main lagi dengan Halinar," kata Era Wiharto.
Ia mengatakan, diharapkan pegawai Lapas Kelas IIA Padang tidak mencoba-coba untuk memasukkan Handphone (HP) kepada warga binaan.
Selain itu, diminta juga warga binaan tidak melanggar, dikarenakan akan dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan haknya.
Baca juga: Lapas Kelas III Suliki Buka Layanan Kunjungan dalam Dua Sesi di Momen Idul Fitri
"Kita sudah banyak melakukan disipliner, sehingga banyak yang tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak itu seperti tidak mendapatkan remisi, tidak mendapatkan hak bersyarat, tidak dapat hak kunjungan," kata Era Wiharto.
Era Wiharto juga menyampaikan bahwa warga binaan yang kedapatan melakukan Halinar akan dimasukkan ke dalam sel kamar pengasingan selama 2 minggu.
"Dalam deklarasi kali ini, kami ingin Lapas Padang tidak menyumbang sesuatu yang negatif bagi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat," katanya.
Termasuk juga tidak ingin menyumbang sesuatu negatif di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: 70 Warga Binaan Lapas Suliki Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, Bonus Bertemu Orang Tua Langsung
"Karena beberapa hal, masih marak terkait dengan peredaran gelap narkoba. Lapas Padang sendiri, Alhamdulillah untuk penyalahgunaan dalam hal penggunaan, kita sudah coba mengatasi dan sampai dengan saat ini kita bisa katakan 100 persen berhasil," ujarnya.
Kata dia, narapidana di Lapas barang tidak lagi menggunakan narkoba, hanya di satu sisi masih ada alat komunikasi ilegal yang dimiliki oleh para warga binaan kemasyarakatan.
"Dan, itu masih terus kita lakukan dengan cara melakukan razia rutin setiap minggunya," kata Era Wiharto.
Berikut isi Deklarasi Zero Halinar (alat komunikasi ilegal, pungutan liar, dan penyalahgunaan narkotika):
1. Menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.
2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Padang.
3. Tidak akan melakukan praktik pungutan lira kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat pengguna layanan dalam bentuk apa pun juga.
4. Akan mendukung sepenuhnya program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang.
5. Bersedia ditindak berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Semen Padang FC Kehilangan Taji, Tumbang 1-3 dari Bali United di Kandang Sendiri |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Padang Selatan, Enam Mobil Damkar Dikerahkan |
![]() |
---|
Kapal Pemancing Mati Mesin di Teluk Sirih Padang, Lima Nelayan Berhasil Diselamatkan Tim SAR |
![]() |
---|
Semen Padang Tertinggal 0-1 dari Bali United di Babak Pertama, Serdadu Tridatu Unggul Lewat Penalti |
![]() |
---|
Keluarga Nenek Diduga Korban Penganiayaan di Padang Pariaman Masih Terutang Rp40 juta di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.