Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terkait kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis panjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pembelaan Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
4 Tersangka Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Solok Selatan Sita Puluhan Paket Sabu |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Gerebek Rumah Nelayan di Batang Kapas, Dua Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap IRT di Pasar Surantih, Diduga Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Kuranji Padang dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.