Kota Padang

Satpol PP Padang Temukan 2 Wanita Bersama 1 Pria Sekamar saat Razia, Total 16 Diamankan

Tim Gabungan Satpol PP TNI- Polri mengamankan 16 orang dalam razia pada Minggu (30/4/23) dini hari.

Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Sebanyak 16 orang diamankan Satpol PP dalam razia yang terdiri dari tujuh laki-laki dan sembilang orang perempuan, Minggu (30/4/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM - Tim Gabungan Satpol PP TNI- Polri mengamankan 16 orang dalam razia pada Minggu (30/4/23) dini hari.

Mereka ditertibkan oleh petugas di sejumlah lokasi tempat hiburan malam serta penginapan yang ada di Kota Padang, karena di indikasi telah melakukan pelanggaran ketertiban.

Kasat Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan, bahwa pihaknya bersama TNI POM AD melakukan operasi Gaktib razia daerah terlarang (tempat hiburan malam) di Kota Padang, dan telah mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan di lokasi yang di datangi tim gabungan tersebut.

Mereka yang terjaring razia Satpol PP ini terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilang orang perempuan. 

Mereka kedapatan berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi Kartu Identitas atau tanda pengenal (KTP), Selain itu Kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah di tentukan.

Baca juga: 5 Pasangan Ilegal Ditertibkan Satpol PP di Padang, Pemilik Penginapan Dipanggil

Baca juga: Diduga Hendak Balap Liar, 5 Remaja Diringkus Satpol PP Padang di Belakang Balai Kota

Tidak hanya di tempat hiburan malam, di sejumlah penginapan pun didapti pasangan ilegal yang berhasil di jaring petugas, di antaranya tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Mereka berada di dalam kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan.

"Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,"Jelas Mursalim, lewat keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki ini, di bawah petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.

Selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah melaui Dinas Kesehatan Puskesmas Seberang padang, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kota Padang.

Terkait pelanggaran aktifitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved