Penghinaan Terhadap Muhammadiyah
Walau Telah Minta Maaf, Proses Hukum Penghinaan Terhadap Muhammadiyah Tetap Dilanjutkan
Ustaz Hafzan El Hadi dilaporkan ke polisi usai menghina organisasi Muhammadiyah melalui laman media sosial pribadinya.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Ustaz Hafzan El Hadi dilaporkan ke polisi usai menghina organisasi Muhammadiyah melalui laman media sosial pribadinya.
Pelaporan kepada Hafzan El Hadi itu dilakukan oleh perwakilan Anggota Muda Muhammadiyah (AMM) Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar, Deri Rizal mengatakan, Hafzan El Hadi dilaporkan karena melakukan upaya pencemaran nama baik serta penghinaan kepada organisasi Muhammadiyah.
"Sebetulnya ada banyak ujaran kebencian kepada Muhammadiyah yang disebar oleh ustaz ini melalui akun facebook-nya, tapi yang dilaporkan ke polisi itu adalah postingan 21 April 2023 lalu," kata Deri, Rabu (26/4/2023).
Deri menyebut, melalui postingan ustaz itu, organisasi Muhammadiyah dituduh sama dengan Syiah. Hal ini pun membuat seluruh kader Muhammadiyah merasa tidak senang.
Baca juga: Ustaz di Payakumbuh Diduga Menghina Muhammadiyah, Berkas Perkara sedang Penyidikan Polisi
Kendati sudah meminta maaf, kata Deri, laporan bakal tetap dilanjutkan pihaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ustaz ini memang sudah meminta maaf juga, tapi kami tetap meminta proses hukum tetap dijalankan," terang Deri kepada TribunPadang.com melalui jaringan seluler.
Lebih lanjut, kata Deri, ujaran kebencian dan penghinaan kepada organisasi Muhammadiyah baru kali ini terjadi di Sumbar, terutama tentang penetapan 1 Syawal ini.
"Sebelumnya yang saya tau, di Sumbar belum pernah ada penghinaan seperti ini kepada Muhammadiyah, ini juga baru kali pertama," ungkap Deri.
Terkait dengan penghinaan yang dilakukan Hafzan El Hadi itu, kata Deri, jangan sampai dicontoh oleh masyarakat terluas terkhusus Sumbar.
Baca juga: Dugaan Penghinaan Muhammadiyah, Polres Payakumbuh Lakukan Pemanggilan untuk Klarifikasi
Pasalnya, sebagai umat beragama, masyarakat harus saling menghargai dan tidak menyudutkan ajaran atau aliran yang berbeda dari pribadinya.
"Secara prinsip, kita harus saling menghargai, apalagi di Indonesia ini terdiri dari berbagai suku, agama dan aliran. Lalu, setiap orang itu beramal pasti sesuai dalil yang mereka percayai juga," jelas Deri.
Deri meminta, perbedaan yang ada di masyarakat jangan sampai menjadi sumber perpecahan antar umat beragama.
"Intinya itu saling menghormati dan tidak menyalahkan semua orang yang berbeda dengan keyakinan atau pendapat kita," pungkas Deri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait perkara Ustaz Hafzan El Hadi.
Baca juga: Guru Pesantren di Payakumbuh Samakan Muhammadiyah dengan Sekte dan Syiah, PWM Sumbar Lapor Polisi
Dijerat UU ITE, Ustad Asal Payakumbuh yang Samakan Muhammadiyah dengan Syiah Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Penghinaan terhadap Muhammadiyah oleh Ustaz Asal Payakumbuh |
![]() |
---|
AMM Sumbar Datangi Polda Sumbar Terkait Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilontarkan Ustaz HEH |
![]() |
---|
Ustaz di Payakumbuh Diduga Menghina Muhammadiyah, Berkas Perkara sedang Penyidikan Polisi |
![]() |
---|
Dugaan Penghinaan Muhammadiyah, Polres Payakumbuh Lakukan Pemanggilan untuk Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.