Idul Fitri 2023

Jangan Sampai Lewat, Berikut Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Saat yang Dianjurkan

Simak penjelasan tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

|
Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunStyle/Kolase
Batas waktu bayar Zakat Fitrah 

TRIBUNPADANG.COM -Simak penjelasan tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dilansir laman baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

Sehingga, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Baca juga: Besok Kemenag Solok akan Selenggarakan Salat Gerhana di Islamic Center Koto Baru

Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."


Berikut batas waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;

2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;

3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;

Baca juga: Serahkan Bantuan Zakat, Suhatri Bur Dorong Pengelolaan Zakat Melalui Baznas Padang Pariaman

4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;

5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved