Idul Fitri 2023

Jangan Sampai Lewat, Berikut Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Saat yang Dianjurkan

Simak penjelasan tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

|
Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunStyle/Kolase
Batas waktu bayar Zakat Fitrah 

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Baca juga: Peringati Hari Zakat Nasional, Rumah Zakat Sumbar Dukung Daurah Quran STAI-PIQ

Berikut golongan penerima zakat sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

Baca juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Adapun besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved