Kabupaten Lima Puluh Kota

Main Judi Sambil Minum Tuak di Warung Saat Bulan Ramadhan, 6 Pria Diamankan Polres Payakumbuh

Enam warga diamankan akibat bermain judi dan minum-minuman tuak di saat bulan suci Ramadhan di Kabupaten Lima Puluh Kota

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Enam warga diamankan akibat bermain judi dan minum-minuman tuak di saat bulan suci Ramadhan di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Enam warga diamankan akibat bermain judi dan minum-minuman tuak di saat bulan suci Ramadhan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Enam warga ini diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan bahwa telah dilakukan ungkap kasus judi jenis kartu Koa Pacu pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di sebuah warung tuak yang berlokasi di Jorong Parumpuang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang," kata AKP Elvis Susilo, Sabtu (15/4/2023).

AKP Elvis Susilo mengatakan bahwa penangkapan pelaku judi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah resah akan aksi perjudian di Jorong Parumpuang.

Baca juga: Dikenal Sangat Licin, Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota Akhirnya Dicokok Polisi

"Hal itu dikarenakan perjudian ini disertai dengan minum tuak baik pada siang maupun malam hari, terlebih saat ini masih bulan suci Ramadhan," kata AKP Elvis Susilo.

Dikatakannya, untuk pelaku yang diamankan berinisial penggilan Em (46), Hen (54), Wen (44), Eman (54), Supar (57), dan Yundra (46).

Selain itu ikut diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 240 lembar kartu ceki Koa, dan satu lembar kertas karton warna putih.

Ia menegaskan akan terus memberangus segala macam tindak pidana yg meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian seperti ini.

"Atas tindak pidana yang dilakukan keenam pelaku, kita kenakan pasal 303 KUHP," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved