Kabupaten Lima Puluh Kota

Dikenal Sangat Licin, Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota Akhirnya Dicokok Polisi

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar narkoba Selasa (11/4/2023). Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku yang ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan Polres Payakumbuh, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar narkoba Selasa (11/4/2023).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku yang terkenal licin dan sulit ditangkap ini akhirnya tertangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran.

Pelaku diketahui berinisial DJP panggilan D (38) yang diamankan di dekat Simpang BR Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku langsung kita ringkus saat akan menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut," kata Aiga Putra, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, sehingga dilakukan teknik undercover buy untuk memancing pelaku dari persembunyian.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi Terkait Kasus Narkoba Pekan Depan

Baca juga: Hasil Pengembangan oleh Polres Tanah Datar, 2 Lelaki Diringkus Akibat Simpan Narkoba Jenis Sabu

Kata dia, pelaku menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seharga Rp500 ribu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik bening yang sedang dipegang di tangan kirinya," kata Aiga Putra.

Selanjutnya disita sebagai barang bukti berupa satu unit Handphone (HP) dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nopol BM 4**7 AG.

"Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) yakninya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved