Mudik Lebaran 2023

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Ombudsman: Langgar Aturan

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dikabarkan memberi izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar untuk ...

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Ilustrasi TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi mobil dinas yang digunakan ASN saat libur lebaran. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dikabarkan memberi izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar untuk menggunakan kendaraan dinas mereka selama libur lebaran 1444 Hijriah/2023.

Kabar ini pun sontak menjadi pemberitaan banyak media massa di Sumbar. Adapun alasannya disebut-sebut karena selama masa libur lebaran, ASN akan membantu memonitoring atau mengamati situasi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menilai penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Yefri Heriani, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Usai Restorative Justice, Kasus Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Kota Padang Panjang Berakhir Damai

Selain itu, Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.

"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.

Untuk itu, Yefri mendorong Pemrov Sumbar agar menugaskan ASN tertentu saja guna menjalankan tugas monitoring tersebut. Tujuannya agar kerja monitoring atau memantau kondisi di lapangan saat liburan menjadi lebih jelas.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Siap Dilintasi saat Mudik Lebaran 2023

"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved