Kota Padang Panjang
Usai Restorative Justice, Kasus Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Kota Padang Panjang Berakhir Damai
Kasus perusakan mobil dinas milik Satpol PP-Damkar Padang Panjang berakhir damai. Pasalnya, antara pelaku dengan pelapor telah sepakat mengambil ...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Kasus perusakan mobil dinas milik Satpol PP-Damkar Padang Panjang berakhir damai.
Pasalnya, antara pelaku dengan pelapor telah sepakat mengambil langkah restorative justice (RJ) di Mapolres Padang Panjang.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Brahmanto saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (7/4/2023).
Donny menyampaikan, penyidik Polres Padang Panjang telah menghentikan penyidikan kasus perusakan mobil dinas BA 35 N itu.
Sebab, kata Donny, sudah digelar RJ atau perdamaian antara pelaku perusakan dan pihak yang melaporkan kasus itu.
Baca juga: 3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
"RJ ini digelar pada Selasa (4/4/2023) kemarin, lokasinya di Mapolres Padang Panjang. Alhamdulillah saat ini perkara telah selesai dan berujung damai," kata Donny kepada TribunPadang.com.
Donny menyebut, sebelum perkara itu berakhir damai, pihaknya telah lebih dulu mengamankan pelaku sejak awal kasus itu viral di media sosial.
"Semenjak Februari dulu ketiga pelaku dan barang bukti sempat diamankan di Polres Padang Panjang. Lalu, serangkaian penyidikan juga telah kami lakukan," tutur Donny.
"Akhirnya, perkara ini selesainya dengan langkah RJ dan telah ada kata sepakat berdamai antara Pemko Padang Panjang dengan pelaku dan pihak yang melapor," pungkas Donny.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kasus Perusakan Mobil Dinas Berujung Penyitaan Polisi, Pemko Padang Panjang Beri Respons
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, di antaranya mantan Kasatpol PP-Damkar Padang Panjang dan dua orang lainnya yang ikut melakukan perusakan.
Diketahui, inisial dari masing-masing tersangka itu di antaranya AD (54), IF (25) dan IW (42). Semua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Padang Panjang untuk diamankan
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, tiga orang tersangka itu terancam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ungkap Istiklal.
Istiklal menyebut, ketiga pelaku melakukan perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP Padang Panjang.
Baca juga: Dilaporkan Warga, Polisi Usut Perusakan Mobil Dinas di Padang Panjang, Sejumlah Saksi Diperiksa
Lalu, kata Istiklal, mobil dinas dengan Nopol BA 35 N itu juga turut dilempari baru ke arah kap mesin, sehingga cat dari mobil itu retak dan tergores.
"Pelaku juga menabrakkan bagian belakang mobil dinas ini ke tiang beton, dengan motif klaim pengurusan asuransi," ungkap Istiklal. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Tumpahan CPO Akibatkan Jalan Padang Panjang-Bukittinggi Licin, Akses Lalin Sempat Macet |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Juru Parkir Saat Curi Ban Mobil di Rumah Makan |
![]() |
---|
Warga Padang Panjang Serbu Toko Perlengkapan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
27 Personel Polres Padang Panjang Dianugerahi Kenaikan Pangkat, Terbanyak Dari Bripka ke Aipda |
![]() |
---|
Harga Beras Turun di Padang Panjang, Delapan Komoditas Ikut Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.