BERITA POPULER PADANG

Populer Padang: Imbauan Disnakerin terkait THR dan Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang

Berita populer Padang imbauan Disnakerin Padang soal THR dan penukaran uang baru di Pasar Ulak Karang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Penukaran uang pecahan di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang imbauan Disnakerin Padang soal THR dan penukaran uang baru di Pasar Ulak Karang.

Simak selengkapnya:

1. Disnakerin Padang: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tanggal 15 April 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau perusahaan untuk segera membayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Kabid HI Disnakerin Kota Padang Yoserizal mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan paling lambat H-7

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, seharusnya sebelum tanggal 15 April 2023, pekerja sudah menerima THR," ujar Yoserizal, Senin (10/4/2023).

Yoserizal mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, Disnakerin Padang juga membuka posko pengaduan THR.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR ataupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan dibolehkan melapor.

Baca juga: Disnakerin Padang: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tanggal 15 April 2023

Menurutnya, tahun lalu terdapat tujuh aduan persoalan THR. Aduan tersebut sudah diteruskan ke Disnakerin Sumbar.

"Tindaklanjut aduan ini akan diproses langsung oleh UPTD Pengawasa Ketenagakerjaan Disnakerin Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, Disnakerin Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Informasi Posko Pengaduan THR ini disampaikan oleh Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ujar Dian Fakri.

Baca juga: Tak Terima THR? Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR Mulai 12 April

Dia Fakri meminta bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dian Fakri mengatakan, laporan yang masuk nanti akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar.

Dian Fakri menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu ShopeePay THR dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. 

2. Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang Padang Diserbu Warga, Ada yang Antri 1 Jam

Layanan penukaran uang baru pecahan kecil diserbu masyarakat jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/4/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat mobil kas keliling dalam kota dari Bank Indonesia (BI) berada di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi dengan maksimal Rp 3,8 juta rupiah.

Walaupun cuaca sedang panas, masyarakat terlihat berdesakan mengantri untuk menukarkan uang jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Saya dari pukul 09.00 WIB, kalau untuk mengantri sekitar 1,5 jam lebih," kata salah seorang warga Yulkasnir.

Baca juga: Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang Padang Diserbu Warga, Ada yang Antri 1 Jam

Penukaran uang pecahan di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/4/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Ia mengatakan, untuk penukaran uang yang ada di Pasar Ulak Karang sempat terjadi rebutan.

"Saya menukarkan uang sebanyak Rp 1,8 juta rupiah. Untuk syarat mendaftar lewat aplikasi, berapa nominal yang akan ditukarkan," kata Yulkasnir.

Selanjutnya pada saat penukaran uang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya mendaftar di aplikasi jam 09.00 WIB, tetapi orang yang datang banyak tidak ikut aturan," kata Yulkasnir.

Baca juga: BI Bagikan Uang Baru 2022 di Sijunjung, Sekitar Rp 100 Juta Dalam Lima Pecahan Sudah Diedarkan

Senada, warga lainnya Kinski (40) mengungkapkan telah mengantri sejak pukul 09.00 WIB untuk penukaran uang pecahan.

"Jadi saya coba berdiri di tengah untuk mengantri, tetapi sempat keluar antrian karena tidak tahan," kata Kinski.

Ia menjelaskan untuk menukarkan uang pecahan dirinya harus rela mengantri saat cuaca panas selama 1 jam.

"Saya menukarkan uang Rp 300 ribu rupiah untuk keponakan di saat lebaran. Karena mereka pasti akan senang menerima uang baru," pungkasnya. 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved