BERITA POPULER PADANG

Populer Padang: Imbauan Disnakerin terkait THR dan Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang

Berita populer Padang imbauan Disnakerin Padang soal THR dan penukaran uang baru di Pasar Ulak Karang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Penukaran uang pecahan di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/4/2023). 

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ujar Dian Fakri.

Baca juga: Tak Terima THR? Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR Mulai 12 April

Dia Fakri meminta bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dian Fakri mengatakan, laporan yang masuk nanti akan diteruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar.

Dian Fakri menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu ShopeePay THR dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. 

2. Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang Padang Diserbu Warga, Ada yang Antri 1 Jam

Layanan penukaran uang baru pecahan kecil diserbu masyarakat jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/4/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat mobil kas keliling dalam kota dari Bank Indonesia (BI) berada di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi dengan maksimal Rp 3,8 juta rupiah.

Walaupun cuaca sedang panas, masyarakat terlihat berdesakan mengantri untuk menukarkan uang jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Saya dari pukul 09.00 WIB, kalau untuk mengantri sekitar 1,5 jam lebih," kata salah seorang warga Yulkasnir.

Baca juga: Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang Padang Diserbu Warga, Ada yang Antri 1 Jam

Penukaran uang pecahan di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/4/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Ia mengatakan, untuk penukaran uang yang ada di Pasar Ulak Karang sempat terjadi rebutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved