BERITA POPULER PADANG

Populer Padang: Imbauan Disnakerin terkait THR dan Penukaran Uang Baru di Pasar Ulak Karang

Berita populer Padang imbauan Disnakerin Padang soal THR dan penukaran uang baru di Pasar Ulak Karang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Penukaran uang pecahan di Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang imbauan Disnakerin Padang soal THR dan penukaran uang baru di Pasar Ulak Karang.

Simak selengkapnya:

1. Disnakerin Padang: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tanggal 15 April 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau perusahaan untuk segera membayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Kabid HI Disnakerin Kota Padang Yoserizal mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan paling lambat H-7

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, seharusnya sebelum tanggal 15 April 2023, pekerja sudah menerima THR," ujar Yoserizal, Senin (10/4/2023).

Yoserizal mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, Disnakerin Padang juga membuka posko pengaduan THR.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR ataupun tidak dibayarkan sesuai ketentuan dibolehkan melapor.

Baca juga: Disnakerin Padang: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tanggal 15 April 2023

Menurutnya, tahun lalu terdapat tujuh aduan persoalan THR. Aduan tersebut sudah diteruskan ke Disnakerin Sumbar.

"Tindaklanjut aduan ini akan diproses langsung oleh UPTD Pengawasa Ketenagakerjaan Disnakerin Sumbar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, Disnakerin Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 mulai 12 April 2023.

Informasi Posko Pengaduan THR ini disampaikan oleh Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri saat dihubungi, Senin (10/4/2023).

Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved