Haji 2023

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Embarkasi Padang Rp 46 Jutaan, Khusus JCH Asal Sumbar dan Bengkulu

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023).

Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI
Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia bermalam (mabit) di MIna usai melakukan wukuf di Arafah, Minggu (11/8/2019).Hadapi Puncak Musim Haji 2022, PPIH Tambah Petugas di Makkah 

TRIBUNPADANG.COM- Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023).

Setiap daerah di Indonesia memiliki besaran biaya haji reguler yang berbeda sesuai embarkasi keberangkatan mereka.

Khusus Embarkasi Padang Bipih reguler 2023 ini adalah Rp46.044.850,26.

Besaran ini berlaku untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.

Dibukanya pelunasan biaya haji ini seiring dengan terbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Baca juga: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Sebaran Provinsinya, Pelunasan Dibuka 11 April-5 Mei 2023

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Hilman menyampaikan, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur pula masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Embarkasi Padang Rp 46 Juta

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ucap Hilman.

Ia juga menyampaikan, besaran Bipih jemaah haji reguler dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; serta premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Lalu, untuk dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler per provinsi dan embarkasi:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved