Ibadah Haji 2023
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Embarkasi Padang Rp 46 Juta
Pemerintah menerbitkan aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Baca juga: Biaya Ibadah Haji 2023 Disepakati Rp 90 Juta, Jumlah Harus Dibayarkan Jemaah Rp 49 Juta
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Ini Rinciannya per Embarkasi,
Radinis Dairan, Jemaah Terakhir Debarkasi Padang yang Dipulangkan dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Tiga Jemaah Haji Sumatera Barat Masih Dirawat di Tanah Suci, Pemulangan Tunggu Laik Terbang |
![]() |
---|
30 Jemaah Haji Asal Sumbar Wafat di Tanah Suci, Biaya Asuransi Mulai Dicairkan Pemerintah |
![]() |
---|
Kloter 17 Tutup Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Padang, Total 30 Orang Meninggal di Tanah Suci |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter 13 Mendarat di BIM, Seorang Jemaah Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.