Populer Padang
Populer Padang: Angkutan Online Dihadang Tukang Ojek dan Kata Satpol PP Soal Larangan Live Music
Polsek Koto Tangah dan Danramil Koto Tangah mencopot plang larangan masuknya kendaraan angkutan online di kawasan kampus UIN Imam Bonjol Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang angkutan online dihadang tukang ojek di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dan respons Satpol PP soal larangan live music selama Ramadhan.
1. Buntut Video Viral, Petugas Cabut Plang Larangan Angkutan Online Masuk Kampus III UIN IB Padang
Polsek Koto Tangah dan Danramil Koto Tangah mencopot plang larangan masuknya kendaraan angkutan online di kawasan kampus UIN Imam Bonjol Padang , Rabu (29/3/2023).
Tindakan itu diambil buntut viralnya penghadangan terhadap kendaraan angkutan online di Sungai Bangek, sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Sebelumnya viral adanya video penghadangan di media sosial terhadap pengendara angkutan online oleh beberapa orang ojek lokal yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.
Kendaraan angkutan online ini dilarang mengambil penumpang di area Kampus UIN 3 sekitarnya yang diketahui atau tertanda dari Ketua Ojek Oseiba dan Ketua Pemuda Sungai Bangek.
Baca juga: UIN Imam Bonjol Padang Peringkat 5 Kampus Paling Diminati Calon Mahasiswa 2023
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas kepolisian bersama dengan TNI, pihak Kelurahan, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi yang tengah viral.
Selanjutnya tim gabungan mencopot plang larangan untuk angkutan online ini, selanjutnya dibawa sebagai barang bukti menggunakan mobil pikap.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan ada dua plang berisi larangan di Kampus UIN 3 Imam Bonjol Padang.
Ia mengatakan telah mendapatkan atensi dari Kapolresta Padang dan Dandim O312/Padang untuk melakukan penertiban.
"Kita turun ke lapangan bersama-sama untuk menertibkan ini," kata AKP Afrino, di lapangan.
Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dihadang Sejumlah Orang di Sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mencopot semua plang larangan bagi kendaraan angkutan online.
"Plang yang ada kita buka dan kita cabut," kata AKP Afrino.
Sebelumnya diberitakan, viral adanya video penghadangan terhadap taksi online di Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Video ini viral setelah diposting oleh akun @muhammad_jalalii dan direspost ulang oleh akun @matarakyat_sumbar hingga mengundang ratusan komentar.
Peristiwa penghadangan itu terjadi terhadap taksi online yang sedang melewati kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.
Baca juga: Ceramah Tarawih di Rutan Padang, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Pelajaran Tentang Taqwa
Pada video beredar tampak beberapa orang penumpang, kemudian diadang dan disuruh berhenti oleh beberapa orang.
Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.
Pada spanduk tersebut berisi peringatan agar kendaraan angkutan online tidak mengambil penumpang di area Kampus III UIN sekitarnya.
Pemberitahuan itu diketahui atau tertanda dari Ketua Ojek Oseiba dan Ketua Pemuda Sungai Bangek.
Sedangkan berdasarkan video viral, terlihat beberapa orang tukang ojek lokal berusaha menghadang pengendara kendaraan online dan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.
Baca juga: Terima 10 Tembakan di Badan & Kepala, Sopir Taksi Online Ajak Duel 4 Begal, Saya Keluar Mereka Kabur
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi ini dan akan melakukan penindakan.
"Kami sudah mendapatkan informasinya, saat ini kami sedang di lokasi untuk melakukan pengecekan dan akan mengamankan pelakunya," kata AKP Afrino, Rabu (29/3/2023).
Ia menyayangkan kejadian ini dan akan menindaklanjuti kejadian yang terjadi di Kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang.
“Kita imbau masyarakat, terutama pedagang dan pemilik usaha lainnya untuk menahan diri selama bulan Ramadan ini, tentunya dengan mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Padang,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim Nafis, dikutip Rabu (29/3/2023).
Untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat muslim selama menjalankan ibadah puasa 1444 H, Wali Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023.
SE itu berisi tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012.
“Surat Edaran sebagai alat pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kearifan lokal yang telah tertanam sejak lama masih terjaga hingga sekarang. Kearifan lokal yang selalu ada setiap Ramadan ini harus tetap kita jaga dan hormati,” ungkap Mursalim.
Baca juga: Musisi Minta Larangan Live Music Dicabut, Wali Kota Padang akan Bahas Dulu dengan Forkompinda

Ia menambahkan sikap warga yang saling menghormati antar umat beragama dalam beribadah selalu terjaga di Kota Padang selama ini.
Setiap perayaan umat beragama, tidak pernah terjadi konflik, bahkan Pemko Padang selalu menjaga dan saling merekatkan.
Karena itu pula, kata dia, Pemko Padang menerbitkan SE tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H.
Pada SE tentang itu terdapat sejumlah aturan bagi pelaku usaha yang mesti ditaati.
Selama Ramadan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh berjualan setelah pukul 16.00 WIB. Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dilarang beroperasi selama bulan puasa.
Baca juga: Anggota DPRD Padang Minta Wako Dengar Aspirasi Musisi: Bolehkan Live Music Setelah Salat Tarawih
Usaha rumah makan, restoran, caffe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama Ramadan. Bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon.
“SE yang diterbitkan akan membentengi anak muda dan warga kota dari hal-hal yang mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Ramadan,” kata Mursalim.
Menurut Mursalim, umat muslim tentunya mencari keberkahan di bulan puasa.
Apabila pemilik usaha diberi kebebasan dalam berusaha, tentunya akan dapat mengganggu kekhusyukan dan terjadi konflik di tengah masyarakat.
“Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk menjaga bulan Ramadan ini dengan menahan diri, hanya sebulan saja. Kita juga mengajak ormas dan lainnya untuk menjaga bulan puasa ini agar menjadi bulan yang penuh berkah bagi umat Islam,” kata Mursalim.
POPULER PADANG Kebakaran di Lubuk Begalung Hanguskan 5 Bangunan, KP2MI-UNP Resmikan Migrant Center |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Heboh Warga Temukan Bayi, dan 18 Remaja Terjaring Razia Hiburan Malam |
![]() |
---|
Populer Padang Tangis Keluarga Afif Maulana Pecah di Jembatan Kuranji , 2 Rumah Hangus saat Subuh |
![]() |
---|
Populer Padang Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Sitinjau Lauik, Kebakaran Hampir Hanguskan Rumah |
![]() |
---|
POPULER PADANG: Musibah Kebakaran di Jalan Hamka Parupuk Tabing & Titik Lokasi Lain di Kota Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.