Ibadah Haji 2023
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis Bakal Kawal Pengelolaan Rp168 Triliun Dana Haji di BPKH
Anggota DPR RI Komisi VIII John Kenedy Azis meminta masyarakat jangan takut dan termakan hoaks terkait penyelewengan dana haji di BPKH. Hal itu ...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Anggota DPR RI Komisi VIII John Kenedy Azis meminta masyarakat jangan takut dan termakan hoaks terkait penyelewengan dana haji di BPKH.
Hal itu dikatakannya saat menjadi pemateri di kegiatan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji di Bukittinggi, Jumat (17/3/202).
"Kami selalu dan akan terus mengawasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara kontinu dan berkelanjutan, sebab sudah tugas kami juga di Komisi VIII untuk mengawasi itu," kata John sehabis pemaparan materinya.
Jhon menyampaikan, saat ini ada sekira lima juta tiga ratus ribu calon jamaah haji yang belum diberangkatkan, dengan jumlah dana yang telah disetor itu sekira Rp168 triliun.
"Dana yang Rp168 triliun itu juga dikelola secara syariah dan profesional oleh BPKH, jadi dijamin halal dan InsyaAllah aman," ungkap John.
Baca juga: Sosialisasi Dana Haji, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan dan Strategi Keuangan di Bukittinggi
Dari total setoran haji yang dikelola saat ini, kata Jhon, sebanyak Rp11 triliun bisa dihasilkan setiap tahunnya untuk dana nilai manfaat.
Dana nilai manfaat itu, diketahui berguna untuk menyubsidi biaya perjalanan haji dan tidak dipakai untuk keperluan lainnya.
"Nilai manfaat itu untuk menyubsidi biaya perjalanan haji, mari kita kawal bersama dan jangan percaya isu hoaks yang menyebutkan uang haji dipakai untuk membayar utang pemerintah dan sebagainya," tegas John.
John menyampaikan, polemik kenaikan dana haji tahun ini disebabkan oleh adanya beberapa komponen penyebabnya. Salah satu di antaranya adalah kenaikan ongkos haji.
"Antaranya biaya pesawat, hotel dan katering atau biaya makan, semua banyak dipengaruhi kebijakan Arab Saudi dan adanya penguasaan penginapan oleh agen sejak lama," pungkas John.
Baca juga: 30 Calon Jamaah Haji Asal Kota Solok Disuntik Vaksin Meningitis
Sementara itu, Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027, Dawud Arif Khan mengatakan, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui dan mengerti terkait pengelolaan dana haji ini.
Sebab itu, kata Dawud, pihaknya berinisiatif untuk menggelar diseminasi dengan tujuan membedah dan membeberkan bagaimana pengelolaan dan pengawasan dari dana haji ini.
"Banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dan kerja dari BPKH ini, padahal fungsinya sangat penting untuk kemudahan pengelolaan dana haji," kata Dawud di Bukittinggi.
Dawud menuturkan, BPKH juga bertugas untuk mengatur dan merumuskan bagaimana caranya pelayanan haji kepada jemaah itu baik dan memuaskan.
Mekanismenya, kata Dawud, bisa dengan berkoordinasi dengan Kemenag RI lalu dengan DPR RI juga. Sehingga, muncul sebuah kebijakan yang tak memberatkan calon jamaah haji.
"Pada 2021 hingga 2022 itu juga Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi, jadi saat ini ada tabungan di BPKH terkait dana nilai manfaat itu," terang Dawud.
Saat ini, kata Dawud, BPKH sedang mengelola dana sebesar Rp168 triliun lebih, kategorinya itu terbagi menjadi tiga macam sumber dana.
"Dalam dana Rp168 triliun itu, masing-masingnya ada nilai manfaat, nilai abadi umat dan setoran jemaah haji," kata Dawud. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Radinis Dairan, Jemaah Terakhir Debarkasi Padang yang Dipulangkan dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Tiga Jemaah Haji Sumatera Barat Masih Dirawat di Tanah Suci, Pemulangan Tunggu Laik Terbang |
![]() |
---|
30 Jemaah Haji Asal Sumbar Wafat di Tanah Suci, Biaya Asuransi Mulai Dicairkan Pemerintah |
![]() |
---|
Kloter 17 Tutup Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Padang, Total 30 Orang Meninggal di Tanah Suci |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter 13 Mendarat di BIM, Seorang Jemaah Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.