Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
AKBP Dody Prawiranegara Tak Pernah Tahu Alasan Dirinya Dicopot dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Dody tidak tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi mengaku tidak tahu mengapa dirinya dicopot dari jabatan Kapolres Bukittinggi.
Dody tidak tak tahu alasan dirinya dimutasi dari jabatan Kapolres menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.
AKBP Dody Prawiranegara tak tahu alasan Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Teddy Minahasa, melakukan mutasi tersebut.
Hal itu disampaikan AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian termasuk Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody di persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Takut Dipindah ke Papua jadi Alasan AKBP Dody Prawiranegara Patuhi Irjen Teddy Minahasa
Padahal kata Dody, selama ini dirinya tak pernah mengecewakan Teddy Minahasa dalam tugas kepolisian.
Teddy Minhasa sebelumnya bahkan kerap memberikan apresiasi atas kinerjanya saat menjadi Kapolres.
Namun, sewaktu Dody mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40 kilogram, Teddy justru melakukan mutasi terhadap jabatannya sebagai Kapolres.
"Saya membuat terobosan-terobosan pun beliau selalu mengatakan contoh ini, contoh ini, tapi kok bisa tega ketika saya mengungkap kasus sebesar ini yang ingin menaikkan namanya seorang Teddy Minahasa justru diperintahkan seperti ini," jelas dia.
"Apa sih yang ada dibenak otaknya dan hatinya sehingga menghancurkan saya dan keluarga saya, dan keluarga dia sendiri. Apakah kurang uangnya dia," tutur Dody.
Baca juga: Merthy Kushandayani, Sosok Istri Irjen Teddy Minahasa Bawa Tas Senilai Rp 35 Juta saat Persidangan
Sebagai informasi dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.