Kota Padang
Pakai Trotoar untuk Lahan Parkir, Pemilik Minimarket di Padang Dipanggil PPNS Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pemilik salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja, ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pemilik salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Rabu (15/3/2023).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan pemilik dan melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau yang dilanggar pemilik.
"Terima kasih kepada warga Kota Padang yang sudah sangat peduli terhadap keindahan dan kebersihan kota padang, serta sudah memberikan laporan dugaan pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau terhadap oknum pemilik usaha," ujar Mursalim.
Selain itu, Mursalim juga belum bisa memastikan apakah pemilik usaha tersebut melanggar atau tidak.
Untuk itu, Ia masih menunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terlebih dulu.
Baca juga: 3 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Hendri Septa Janji Perjuangkan Status ASN Petugas Satpol PP Kota Padang yang Masih Kontrak
"Untuk sementara kita belum bisa berikan kesimpulannya, namun kami sudah lakukan pengecekan langsung tadi ke lapangan," ujar Mursalim.
Lebih lanjut ia menyebut, dari hasil survei lapangan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Padang diduga pemilik telah mengubah fungsi trotoar dan melakukan pengecoran.
Trotoar tersebut diduga digunakan sebagai tempat parkir, padahal trotoar adalah hak pejalan kaki.
"Jika terbukti melanggar, kita akan lakukan proses dan kita Tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku," tutur Mursalim. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.