Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Penemuan Mayat di Tiku Selatan Agam dan Guru Cabuli Murid di Sijunjung

Berita populer Sumbar penemuan mayat di Tiku Selatan Agam dan guru cabuli murid di Sijunjung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa/Polres Agam
Warga mengerumuni lokasi penemuan mayat di Tiku, Kabupaten Agam, Sabtu (11/3/2023). 

 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria yang berinisial AD (45) lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, terduga pelaku merupakan guru olahraga di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kejadian berawal dari laporan salah seorang orang tua korban, terkait tindak pencabulan yang diterima oleh anaknya Selasa (21/2/2023)," ungkapnya Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.

"Dari keterangan yang kami terima, terduga pelaku memang benar melakukan pencabulan kepada muridnya yang berinisial S (7)," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.

Dikatakannya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut menerima perbuatan bejat pelaku di dalam ruang UKS pada bulan Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan perbuatan kedua dilakukan di Simpang Montela.

Lanjutnya, setelah pihaknya mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, komite dan wali murid, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah sering melakukan aksi cabul kepada anak didiknya di sekolah itu.

"Informasi yang kami peroleh, terduga pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada sembilan orang anak lainnya," tuturnya.

Berbekal informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapati terduga pelaku sedang berada di daerah Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak yang berinisial S dan beberapa anak lainya di sekolah tersebut," jelas Abdul Kadir.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti berupa seragam olahraga SD dan satu buah folio diamankan di Mapolres Sijunjung.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman yang diterima pelaku, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved