Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Trotoar dan Polisi Ciduk 6 Pelajar Tawuran

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Tr

Editor: Mona Triana
istimewa
Trotoar berlubang yang memakan korban seorang turis asing di Kota Padang. 

"Semoga ini kejadian serupa tidak terulang lagi, dan kualitas pelayanan publik termasuk fasilitas publik di Kota Padang semakin baik," tandasnya.

Baca juga: Gajah Muncul Lagi di Sijunjung, Dilaporkan Hancurkan Pondok di Ladang Warga

2. Polsek Kuranji menangkap enam pelajar pelaku tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/3/2023).

Para pelaku juga diindikasi sebagai pelaku kekerasan yang membuat seorang pelajar lainnya berinisial ZI (16) mengalami luka-luka.

Tindak kekerasan itu dilaporkan terjadi di depan minimarket daerah Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Diketahui para pelajar itu masing-masingnya berinisial MA (19), YRS (16), AFC (17), RF (16), RD (17) dan DZF (16).

Keenam pelaku berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Padang.

"Pelaku yang kita amankan ada enam orang, dimana pelaku ini ditangkap kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Kuranji, Nasirwan, Jumat (10/3/2023).

Ia menyebut bahwa pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

"Satu pelaku ditangkap di kawasan Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur," imbuhnya.

Selanjutnya, sebanyak lima pelaku lainnya diamankan di rumahnya masing-masing.

"Awalnya diamankan satu orang, dan berdasarkan keterangan pelaku yang pertama inilah kita kembangkan untuk mengamankan lima orang lainnya," ujarnya.

Nasirwan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan di wilayah Polsek Kuranji.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, kita mengetahui identitas para pelaku. Akhirnya keenam pelaku dapat kita amankan," kata Nasirwan.

Pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit, dua bilah senjata tajam berbentuk gergaji warna kuning.

"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat melancarkan aksinya," beber Nasirwan.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 351 jo 170 jo 55 KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved