Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Trotoar dan Polisi Ciduk 6 Pelajar Tawuran

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Tr

Editor: Mona Triana
istimewa
Trotoar berlubang yang memakan korban seorang turis asing di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Turis Terjerembab ke Dalam Lubang Trotoar di Padang, Pemko Diminta Bertanggung Jawab.

Kemudian berita Polisi Ciduk 6 Pelajar Tawuran di Kuranji Padang, Sita Senjata Tajam Bergerigi.

Baca berita selengkapnya :

1. Pengamat Tata Kota, Miko Kamal, menyayangkan lambannya perbaikan trotoar berlubang di kawasan Jalan Gereja, Kota Padang.

Bahkan jalan berlubang itu sudah memakan korban.

Dalam keterangan tertulisnya, Miko mengatakan ada seorang wisatawan yang merupakan peserta program study tour dari sebuah sekolah internasional terjerembab ke dalam lubang di trotoar dekat sebuah hotel di Jl Gereja, Kota Padang, Jumat (10/3/2023).

"Korban mengalami luka ringan dan bibirnya robek dan harus dijahit," kata Miko.

Atas insiden itu, Miko meminta agar Perintah Kota Padang bertanggung jawab.

"Sebagai pemimpin kota, Wali Kota harus meminta maaf kepada korban beserta keluarganya, guru-guru yang mendampinginya serta operator tour yang membawa rombongan study tour," kata Miko.

Menurut Miko, Pemerintah Kota juga mesti menanggung semua biaya yang timbul atas kejadian tersebut.

"Jika kejadian ini dibiarkan berlalu begitu saja, dampak negatif ekonomi dapat menimpa Kota Padang. Sebab, kejadian ini bisa menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Padang," katanya.

Lebih lanjut, kata Miko, kelalaian pemerintah karena tidak menutup lubang di trotoar bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Korban dapat menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah itu. Namun itu adalah hak subyektif korban yang bisa digunakan atau tidak," kata Miko.

Selanjutnya ia juga meminta agar pemerintah segera memperbaiki trotoar yang berlubang itu agar tidak menimbulkan korban selanjutnya.

"Semoga ini kejadian serupa tidak terulang lagi, dan kualitas pelayanan publik termasuk fasilitas publik di Kota Padang semakin baik," tandasnya.

Baca juga: Gajah Muncul Lagi di Sijunjung, Dilaporkan Hancurkan Pondok di Ladang Warga

2. Polsek Kuranji menangkap enam pelajar pelaku tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/3/2023).

Para pelaku juga diindikasi sebagai pelaku kekerasan yang membuat seorang pelajar lainnya berinisial ZI (16) mengalami luka-luka.

Tindak kekerasan itu dilaporkan terjadi di depan minimarket daerah Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Diketahui para pelajar itu masing-masingnya berinisial MA (19), YRS (16), AFC (17), RF (16), RD (17) dan DZF (16).

Keenam pelaku berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Padang.

"Pelaku yang kita amankan ada enam orang, dimana pelaku ini ditangkap kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Kuranji, Nasirwan, Jumat (10/3/2023).

Ia menyebut bahwa pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

"Satu pelaku ditangkap di kawasan Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur," imbuhnya.

Selanjutnya, sebanyak lima pelaku lainnya diamankan di rumahnya masing-masing.

"Awalnya diamankan satu orang, dan berdasarkan keterangan pelaku yang pertama inilah kita kembangkan untuk mengamankan lima orang lainnya," ujarnya.

Nasirwan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan di wilayah Polsek Kuranji.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, kita mengetahui identitas para pelaku. Akhirnya keenam pelaku dapat kita amankan," kata Nasirwan.

Pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit, dua bilah senjata tajam berbentuk gergaji warna kuning.

"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat melancarkan aksinya," beber Nasirwan.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 351 jo 170 jo 55 KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved