Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pengakuan Pria di Pariaman Curi 8 Sepeda Motor dan Palsukan 4 Hektare Surat Tanah

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.  Ada berita tentang Pengakuan Pria di Pariaman Curi 8 Se

Editor: Mona Triana
istimewa
Anggota komplotan pencurian 8 unit sepeda motor yang diamankan Polres Pariaman gunakan uang untuk beli narkotika jenis sabu 

"Dalam kasus itu juga, turut diamankan 1 orang rekan MR dan dua orang penadah hasil curian," kata Arvi.

Menurut AKP Arvi aksi MR ini secara tersirat menjelaskan bagaimana bahaya narkoba bagi generasi bangsa ini.

AKP Arvi berharap, setiap warga Pariaman atau orang tua agar mewanti-wanti keseharian anaknya.

Menurutnya perlindungan utama untuk melawan narkoba memang harus mulai pada diri dan keluarga sendiri.

"Jika orang tua sudah cuek-cuek saja pada anak, nah di sini bahayannya. Pergaulan anak tidak bisa dikontrol lagi sehingga mudah terjerumus," ulasnya. 

Baca juga: Seorang Pasien RSUP M Djamil Padang Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Melompat dari Lantai 3

2. Kepala Bidang (Kabid) Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman karena pemalsuan surat tanah, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan terduga pelaku berinisial I (57) diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.

Dalam laporan itu, ASN Pemko Pariaman itu diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

"Awalnya tersangka ini membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1.8 hektare pada awal tahun 2006," terang AKBP Abdul Aziz.

Tanah pembelian awal sebanyak 1.8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka, namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya.

Tersangka ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ke kepala desa taluak dan Ranji.

Dalam pengurusan alas hak itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol Damkar Kota Pariaman itu turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.

Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.

Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.

"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved