Larangan Eksploitasi Anak

Kasatpol PP Padang Ingatkan Jangan Eksploitasi Anak: Pelaku Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Korban juga mendapatkan perlakukan yang tidak pantas, tidak disekolahkan, dan tubuhnya juga mendapatkan beberapa luka cubitan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, saat berada di ruangannya, Selasa (7/3/2023). 

"Kalau itu dilanggar ada sanksi sesuai Perda 2 tahun 2012, yaitu berupa denda administrasi yang nilainya maksimal Rp 50 juta rupiah sesuai dengan Pasal 58 Perda 2 tahun 2012, pelanggaran terhadap ketentuan terhadap Pasal 34 tadi," katanya.

Ia mengingatkan masyarakat Kota Padang agar tidak kaget kalau kedapatan melakukan eksploitasi anak akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta rupiah.

Mursalim membenarkan sampai saat ini di lapangan masih ada dugaan terjadinya eksploitasi anak di Kota Padang.

"Masih, untuk sekarang kita masih persuasif dengan imbauan. Kita tidak ingin juga memberatkan masyarakat, karena ketidaktahuan mereka saat sanksi ini diterapkan. Makanya susah juga, apalagi membayar sanksi administrasi ini. Jangan sampai melakukan eksploitasi anak, apalagi dengan pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak itu," katanya.

Untuk kedepannya, Mursalim menyebutkan bisa dilakukan secara mandiri untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang dipekerjakan oleh orang tua dan walinya.

Baca juga: Jadi OPD dengan Publikasi Terbanyak, Satpol PP Kota Padang Diganjar Penghargaan Padang Award 2023

Kegiatan yang paling tampak adalah ketika adanya anak-anak yang meminta-minta, mengemis, dan mengamen di perempatan lampu lalu lintas.

"Untuk penertiban ini, dalam beberapa hari belakangan kami intens dan berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap mereka. Kalau seandainya setelah diingatkan, mereka mengulang lagi, denda ini akan kita terapkan sesuai Perda 2 Tahun 2012," katanya.

Sampai saat ini, Satpol PP Kota Padang masih menonjolkan penanganan persuasif daripada penindakan hukumnya dan dilakukan pembinaan. Sedangkan jalur hukum dijadikan upaya yang paling terakhir.

"Alhamdulillah setelah dilakukan penertiban selama dua minggu belakangan, anak-anak yang menjadi manusia silver sudah agak berkurang. Untuk saat ini yang masih ada adalah pengemis dan pedagang asongan yang banyak, badut dari pusat kota sudah mulai hilang," katanya.

Mursalim menyebutkan beberapa Pak Ogah yang diamankan U-turn di jalan Kota Padang kebanyakan adalah anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Di Siang Bolong, Satpol PP Kota Solok Gerebek Rumah Warga yang Dijadikan Lokasi Prositusi

"Setelah kita selidiki, ternyata ada yang menggunakan uang dari hasil Pak Ogah itu untuk kegiatan yang tidak benar dan rata-rata mereka tidak bersekolah," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved