Populer Padang

Populer Padang: 3 Pemuda Pelaku Penganiayaan Ditangkap dan Ular Piton Makan Ayam Diamankan

Polsek Koto Tangah tangkap tiga orang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama pada Rabu (22/2/2023).

Editor: Rahmadi
ist
Polsek Koto Tangah amankan tiga orang pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, Rabu (22/2/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang tayang dalam waktu 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait pemuda pelaku penganiaayan yang ditangkap Polsek Koto Tangah Padang dan tim Dinas Damkar Padang mengamankan seekor ular piton yang makan ayam di Kuranji.

Simak selengkapnya

1. Polsek Koto Tangah Ringkus 3 Pemuda, Diduga Melakukan Penganiayaan, Korban Mengalami Luka-luka

Polsek Koto Tangah tangkap tiga orang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan bersama-sama pada Rabu (22/2/2023).

Ketiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ini berinisial BA (20), RI (25), dan PAP (24) yang merupakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Telah diamankan sebanyak tiga orang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Polsek Koto Tangah Sikat 8 Preman di Pasar Lubuk Buaya, Mulai dari Jukir Liar hingga Pungutan Liar

Kata dia, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (12/2/2023). Sedangkan korbannya bernama Azmi Zamra (40) warga Jalan Sungai Bangek Kampus UIN, Kelurahan Balai Gadang, Kota Padang.

"Untuk kondisi korbannya mengalami luka-luka. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Koto Tangah," kata AKP Afrino.

Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi dalam dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor.

Baca juga: Masuk Kos-kosan dan Curi 3 HP Mahasiswi, Pria Asal Pauh Ditangkap Polsek Koto Tangah

"Hasil penyelidikan dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, maka didapat keberadaan pelaku," kata AKP Afrino.

AKP Afrino menjelaskan pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Balai Gadang Aipda Maigos.

"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Hasil interogasi kepada pelaku, mereka sudah mengakui perbuatannya," katanya.

Ketiga pelaku pun dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 jo 170 KUHP," pungkasnya.

2. Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Ditangkap Petugas Damkar Kota Padang di Kecamatan Kuranji

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved