Kota Padang

Tukang Palak Diringkus Polisi di Pasar Lubuk Buaya Padang, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Sabu

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menyampaikan, bahwa telah diamankan seorang lelaki dalam perkara tindak pidana dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan saat diamankan Polsek Koto Tangah, Kamis (23/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah menangkap seorang lelaki yang melakukan pemalakan terhadap para pedagang untuk dibelikan narkoba jenis sabu, pada Kamis (23/2/2023).

Pelaku diketahui berinisial IA (34) seorang buruh harian lepas yang beralamat di  Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menyampaikan, bahwa telah diamankan seorang lelaki dalam perkara tindak pidana dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Kata dia, pelaku diamankan sekitar pukul 05.20 WIB di Pasar Lubuk Buaya, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Awalnya penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan pemerasan terhadap pedagang yang ada di Pasar Lubuk Buaya," kata AKP Afrino, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pemuda Pemilik Sabu di Area Parkir Masjid

Kata dia, hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, maka kami lakukan penyelidikan terhadap terlapor. Akhirnya kita dapatkan informasi keberadaan pelaku," katanya.

AKP Afrino menyebutkan bahwa dirinya bersama tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung menuju lokasi keberadaan pelaku untuk mengamankannya.

"Pada saat diamankan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Dari hasil pengembangan, didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Solok, Sita Belasan Paket Sabu dan Ganja

"Pelaku melanggar Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved