Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 109 Kurikulum Merdeka, Hubungan Antar Perundang-undangan

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 6 yang ada pada Bab 2 Hubungan Antar Perundang-undangan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews
ilustrasi Belajar dari Rumah- Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 6 yang ada pada Bab 2 Hubungan Antar Perundang-undangan. 

TRIBUNPADANG.COMĀ - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 6 yang ada pada Bab 2 membahas Hubungan Antar Perundang-undangan.

Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 109 Kurikulum Merdeka bagian dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X yang ditulis Abdul Waidl Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, dan Tedi Kholiluddin.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Produk dan Hierarki Perundang-undangan

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka, Membuat Kesepakatan Bersama

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 89-90 Kurikulum Merdeka, Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI 1945

Uji Pemahaman

a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!

Jawaban:

Tanggapan saya terkait dengan hubungan antarproduk perundang- undangan yang ada di Indonesia yaitu:
Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di antaranya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

Jawaban:

Berdasarkan pengalaman saya, masih ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundangundangan agar sinkron atau saling mendukung?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved