Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Produk dan Hierarki Perundang-undangan

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2,Produk dan Hierarki Perundang-undangan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Ilustrasi Belajar Online - Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2,Produk dan Hierarki Perundang-undangan. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2 membahas Produk dan Hierarki Perundang-undangan.

Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka bagian dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X yang ditulis Abdul Waidl
Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, dan Tedi Kholiluddin.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 95 Kurikulum Merdeka, Membuat Kesepakatan Bersama

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 89-90 Kurikulum Merdeka, Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI 1945

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 81-82 Kurikulum Merdeka, Pengenalan Norma

Uji Pemahaman

a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!

Jawaban:

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved