Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Produk dan Hierarki Perundang-undangan

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2,Produk dan Hierarki Perundang-undangan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Ilustrasi Belajar Online - Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka Uji Pemahaman Unit 5 Bab 2,Produk dan Hierarki Perundang-undangan. 

– Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
– DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
– Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
– Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Perda Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?

Jawaban:

Masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan dan perencanaan berbagai produk perundang-undangan dengan bentuk bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan juga masyarakat umum bisa juga menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan tersebut dapat dilakukan melalui:
– rapat dengar pendapat umum
– kunjungan kerja
– sosialisasi
– seminar, lokakarya, dan/atau diskusi

c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?

Jawaban:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved