Berita Populer Padang

Populer Padang: Pelajar Tenggelam di Kuranji Ditemukan dan Warga Padang Menang Banding Gugat Negara

Berita populer Padang hari ini, ada berita tentang pelajar yang tenggelam di Batang Kuranji ditemukan petugas dan warga Padang menang banding gugat ..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Proses pencarian korban tenggelam di aliran sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut ini adalah sejumlah berita Padang yang populer di TribunPadang.com selama tayang dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang pelajar yang tenggelam di Batang Kuranji ditemukan petugas dan warga Padang menang banding gugat negara Rp62 miliar.

Simak selengkapnya berita populer Padang hari ini:

Baca juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Batang Kuranji Padang Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia

1. Detik-Detik Penemuan Jasad Pelajar Tenggelam di Dasar Sungai Batang Kuranji Padang

Jenazah pelajar tenggelam  berhasil ditemukan di aliran sungai Batang Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/2/2023).

Kronologi kejadian berawal dari korban dilaporkan tenggelam akibat terseret aliran arus sungai Batang Kuranji pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Ops Kantor SAR Padang, Mahmud Afandi, mengatakan bahwa korban bernama Adan (18) sudah ditemukan dengan kondisi meninggal dunia.

"Tadi pagi sudah kita selami dan siang ini kita lakukan lagi penyapuan. Akhirnya korban berhasil ditemukan dengan cara penyapuan," kata Mahmud Afandi, saat di lokasi pencarian.

Ia mengatakan bahwa korban ditemukan sekitar sejauh sekitar 500 meter dari lokasi awal kejadian.

Baca juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Batang Kuranji Padang Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia

"Kendala kita pada saat kejadian adalah warna air keruh. Sedangkan kemarin selain keruh air juga berarus deras. Korban ditemukan oleh tim gabungan, yang pertama kali adalah tim dari Ditpolairud Polda Sumbar," katanya.

Mahmud Afandi menjelaskan untuk alat yang digunakan dalam pencarian ini terdiri dari perahu karet dari Kantor SAR Padang, BPBD, dan Ditpolairud Polda Sumbar.

"Kita juga menggunakan tali, alat selam, terakhir ditemukan dengan cara penyapuan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada karena cuaca tidak menentu," katanya.

Mahmud Afandi menjelaskan saat cuaca tidak menentu dikhawatirkan debit air kadang tidak menentu, sehingga tiba-tiba besar.

"Kalau ada kejadian segera melapor seperti ke instansi terkait, bisa ke Polisi, Tagana, BPBD, dan kepada kami Kantor SAR Padang," katanya.

Baca juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Batang Kuranji Belum Ditemukan, Petugas Lanjutkan Pencarian Besok

Ia menyebutkan, dengan ditemukannya korban dan pencarian terhadap korban tenggelam resmi ditutup.

Panit I Sibinmas Sar Air Ditpolairud Polda Sumbar, Ipda Muhammad, mengatakan dirinya menemukan korban dengan cara melakukan penyapuan dan merasakan adanya tubuh korban di dalam air.

"Terasa seperti batang hidungnya terinjak sama kita, dan kita panggil rekan-rekan yang lain. Posisinya kita temukan ada di dalam air," katanya.

Muhamad menjelaskan jasad korban tenggelam dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

"Kami dari Ditpolairud Polda Sumbar menurunkan sebanyak 12 orang personel untuk membantu proses pencarian korban tenggelam," pungkasnya.

2. Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi

Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang negara kepadanya sebesar Rp62 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Kemenangan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu yang tertuang dalam putusan tertanggal 7 September 2022 tentang Perkara Perdata Nomor 158/Pdt.G/2021.

Dalam keputusan itu menyebutkan, tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950

"Iya memang betul, menang lagi di Pengadilan Tinggi. Dua kali menang, pengadilan negeri menang, dan sekarang pengadilan tinggi juga menang," ujarnya.

Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pihak tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tergugat III DPR RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Amiziduhu Mendrofa menambahkan, pihaknya juga sudah menjawab memori kasasi yang dibuat pihak tergugat tersebut.

"Memori kasasi yang mereka buat sama dengan apa yang mereka buat pada memori banding dengan alasan surat utang sudah kadaluwarsa ," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak tergugat masih menggunakan memori banding yang sama pada memosi kasasi dengan isinya sama, menyatakan surat utang tersebut kadaluwarsa.

"Kita sudah menjawabnya semuanya dan tidak ada upaya hukum lagi. Kita berharap pada kasasi nanti juga menang," ujarnya.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950

Duduk perkara

Kasus ini dari orang tua Hardjanto Tutik yang seorang pengusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp80.300 pada tahun 1950.

Hingga saat ini, uang yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah. Hardjanto kemudian memasukkan gugatan ke PN Padang.

Pihak Hardjanto sudah memasukkan gugatan sejak November 2021, dan PN Padang akhirnya mengabulkan gugatannya pada Rabu (7/9/2022).

Sementara, nilai Rp62 miliar didapat dari hasil konversi nilai mata uang zaman dahulu, yaitu 1950 hingga 2021.

Hal itu dilakukannya untuk menghindari kerugian akibat Inflasi dari Tahun 1950 sampai Tahun 2021.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata, kepada tergugat dikenakan Daya Paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah tahun 1950 kepada penggugat.

Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga tiga persen per tahun yang menjadi 42,8 kilogram emas murni.

Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya menjadi sebanyak 63,913 emas murni.

Kemudian dikonversikan nilai uang tersebut dengan nilai uang sekarang menjadi sekitar Rp62 miliar.

Kalah dalam gugatan, Jaksa Pengacara Negara kemudian mengajukan banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang. (TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved