Lama Online Karena Pandemi, Tahanan Rutan Padang Bakal Mulai Jalani Sidang Offline di PN Padang

Setelah pandemi, pelaksanaan sidang secara langsung atau offline kembali diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ilustrasi sidang online - Setelah pandemi, pelaksanaan sidang secara online kembali diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah pandemi, pelaksanaan sidang secara langsung atau offline kembali diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

Awalnya dilaksanakan rapat koordinasi dari beberapa stakeholder yang membahas terkait teknis sidang offline dan online, pada Rabu (22/2/2023).

Kegiatan rapat ini diikuti oleh Rutan Kelas IIB Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Polresta Padang, Balai Pemasyarakatan Padang, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Padang.

Rapat tersebut menindaklanjuti dari surat Ditjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-145 tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Saat ini kita sudah berada di masa transisi menuju Endemi Covid-19, maka Ditjen Pemasyarakatan sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara offline," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang, Supriyatna Rahmat.

Baca juga: Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Terungkap saat Sidang, AKBP Dody Prawiranegara Tukarkan Uang Hasil Penjualan Narkoba

Ia mengatakan, diharapkannya sidang dilaksanakan secara hybrid, yaitu baik secara offline maupun secara online.

Adapun yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut antara lain adalah teknis pelaksanaan sidang offline, pengamanan dan pengawalan mobilisasi terdakwa dari Rutan atau Lapas menuju Pengadilan Negeri.

"Terkait ketersediaan ruang tunggu sidang untuk terdakwa dan petugas pengawalan, serta waktu pelaksanaan sidang offline," kata Supriyatna Rahmat.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhamad Mehdi mengatakan, pihaknya siap untuk mendukung pelaksanaan sidang offline ini.

"Kami siap menyukseskan pelaksanaan sidang offline. Dari pihak kami akan menyampaikan pada H-1 kepada para tahanan yang akan melaksanakan sidang," kata Muhamad Mehdi.

Kata dia, diharapkan pada saat tanggal pelaksanaan sidang dapat terlaksana sejak pukul 09.00 WIB demi efektif dan efisien waktu pelaksaan sidang.

"Adapun sidang online masih bisa kami jalankan untuk para Tahanan dalam kondisi tertentu tidak dapat meninggalkan Rutan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved