Belajar dari Gempa Turki, Pakar Unand: Perlu Pengecekan Konstruksi Bangunan Lama di Indonesia

Pakar Konstruksi dan Struktur yang sekaligus Dosen Teknik Sipil Unand, Dr. Eng. Ir. Febrin Anas Ismail, M.T. menyebut sebagian besar bangunan yang ...

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Omar HAJ KADOUR / AFP
Pemandangan dari udara ini menunjukkan penduduk mencari korban dan penyintas di tengah puing-puing bangunan yang runtuh setelah gempa bumi di desa Besnia dekat Harim, di provinsi Idlib barat laut yang dikuasai pemberontak Suriah di perbatasan dengan Turki, pada 6 Februari 2022. - Ratusan orang dilaporkan tewas di Suriah utara setelah gempa berkekuatan 7,8 yang berasal dari Turki dan dirasakan di seluruh negara tetangga. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pakar Konstruksi dan Struktur yang sekaligus Dosen Teknik Sipil Unand, Dr. Eng. Ir. Febrin Anas Ismail, M.T. menyebut sebagian besar bangunan yang runtuh pada gempa Turki merupakan bangunan yang telah dibangun sejak lama.

Diperkirakan, bangunan tersebut dulu dibangun tanpa mempertimbangkan ancaman gempa yang mungkin akan terjadi, dan tidak didesain dengan kapasitas beban yang cukup.

“Mungkin karena pada saat itu gempa jarang terjadi, ilmu tentang gempa juga belum begitu berkembang pada saat pembangunannya, peraturannya pun belum, sehingga bangunannya belum sesuai standar terbaru,” jelas Dr. Febrin, melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (11/2/2023).

Padahal menurut beliau, konstruksi bangunan harus diawasi secara tegas dengan kontrol melalui regulasi yang ketat, untuk dapat mengurangi potensi kerugian apabila terjadi bencana.

Di Indonesia sendiri misalnya, peraturan konstruksi bangunan terkait gempa sudah berkali-kali di revisi, dan dalam peraturan terbaru pada tahun 2019, standar minimal kapasitas beban pada bangunan yang akan dibangun telah meningkat hingga 4 kali lipat dibanding dengan peraturan sebelumnya pada tahun 2000-an.

Baca juga: PMI Sumbar Galang Donasi untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah, Hingga 11 Maret 2023

Hal ini dilakukan karena kajian-kajian yang berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan kegempaan semakin banyak dan semakin dalam.

“Apalagi teknologi sekarang sudah sangat canggih. Bukan hanya konstruksi ke atasnya saja, sudah ada juga teknologi dimana di fondasi itu diberi alat peredam guncangan, sehingga lebih kuat lagi,” tambahnya.

Tujuan dari regulasi adalah sebagai kontrol konstruksi bangunan dalam menghadapi bencana seperti gempa

Dr. Febrin menjelaskan bahwa untuk bangunan baru, ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa didapat apabila konstruksi sudah sesuai dengan peraturan dan memenuhi persyaratannya teknis.

Sementara untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri sejak lama, beliau mengatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi, pengecekan, serta penguatan bangunan.

Baca juga: Pemko Padang Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Turki - Suriah

Namun, persoalan meyakinkan masyarakat untuk itu melakukan hal tersebut menjadi tantangan baru yang harus dihadapi.

“Persoalannya bukan cuma teknologi, tapi juga persoalan sosial, yaitu bagaimana meyakinkan warga untuk memperkuat bangunan, yang mana ini terkait dengan biaya,"

"Terlebih apabila gempanya belum terjadi, sehingga mungkin saja menjadi pertanyaan oleh masyarakat, apakah ini benar dan harus dilakukan, sehingga tidak semudah itu," 

"Walaupun di negara maju seperti Turki atau di negara berkembang seperti Indonesia, sama saja problemnya,” paparnya.

Ketegasan dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat adalah dua hal yang sangat esensial dalam hal ini. Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tingkat partisipasi dalam mitigasi gempa meningkat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved