Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Sumbar Harus Kompetitif dan Sesuai Syarat

Hal yang terpenting, kata Asrinaldi, baik pendaftar laki-laki dan perempuan punya kompetensi yang mumpuni untuk bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028, Prof Asrinaldi saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 memastikan, tahapan penjaringan peserta seleksi calon anggota KPU berjalan sesuai azas keadilan, utamanya perhatian kepada kaum perempuan.

Namun, Ketua Timsel calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 Prof Asrinaldi mengatakan, perhatian kepada kaum perempuan bukan serta merta memprioritaskan ketimbang pendaftar laki-laki.

Hal yang terpenting, kata Asrinaldi, baik pendaftar laki-laki dan perempuan punya kompetensi yang mumpuni untuk bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

Asrinaldi melanjutkan, perhatian kepada pendaftar perempuan adalah komitmen Timsel, karena keterwakilan perempuan adalah amanat Undang-undang.

"Kita (Timsel) tak menafikan keterwakilan perempuan, namun parameter penilaian tentu harus dipenuhi," ujar Asrinaldi.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumatera Barat Periode 2023-2028 Resmi Dibuka

"Memberikan perhatian kepada perempuan bukan berarti keluar dari rambu-rambu, sepanjang nilainya kompetitif, dan memenuhi semua persyaratan administrasi, tentu punya peluang," tambah dia.

Anggota Timsel calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028, Alim Harun Pamungkas menambahkan, perhatian kepada peserta perempuan bisa diwujudkan bila hasil penilaian menunjukkan nilai yang sama dengan peserta laki-laki.

"Misalnya, dari hasil penilaian ada beberapa peserta yang nilainya sama, kami akan musyawarah dan mufakat untuk memberi peringkat lebih tinggi seorang perempuan dibanding laki-laki. Hal tersebut juga dilakukan bila pemeringkatan menunjukkan laki-laki lebih dominan," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, tahapan pendaftaran calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2028 resmi dibuka.

Hal tersebut diumumkan oleh tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Sumbar, bertempat di Aula KPU Sumbar, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tetapkan Jumlah Dapil DPR RI dari Sumbar Sama Seperti Pileg 2019

Ketua Timsel Prof Asrinaldi mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, pihaknya melaksanakan seleksi calon anggota KPU Sumbar untuk menjaring sepuluh orang terbaik.

Kesepuluh orang itu kemudian akan diseleksi kembali oleh KPU RI dan selanjutnya menetapkan lima orang calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028.

Asrinaldi menyampaikan, pendaftaran calon anggota KPU Sumbar 2023-2028 dibuka selama 12 hari, mulai Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023).

Sementara, masa perpanjangan pendaftaran diberlakukan selama enam hari, yaitu pada Rabu (22/2/2023) hingga Senin (27/2/2023).

Adapun hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada Kamis (2/3/2023) hingga Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: KPU Tetapkan 4 Dapil Kabupaten Dharmasraya, 33 Alokasi Kursi Pileg 2024

Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028 resmi dibuka. Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sumbar menyampaikan pendaftaran dibuka selama 12 hari, mulai Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023).
Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028 resmi dibuka. Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sumbar menyampaikan pendaftaran dibuka selama 12 hari, mulai Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved