Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Polisi Tangkap Seorang Tukang Parkir dan Dua Pemuda Diringkus Diduga Maling

Baca berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Dilaporkan Sering Transaksi Sabu, Polisi Tan

Editor: Mona Triana
istimewa
Polsek Padang Utara menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Baca berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Dilaporkan Sering Transaksi Sabu, Polisi Tangkap Seorang Tukang Parkir di Padang.

Kemudian berita Hendak Sahur, Perempuan di Padang Kaget Pintu Rumah Terbuka dan Barang Berharga Raib.

Baca berita selengkapnya :

1. Polsek Padang Utara, Kota Padang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (6/2/2023).

Pelaku diketahui berinisial AA (32) seorang juru parkir beralamat di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

AA ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Terungkapnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Selasa (7/2/2023).

Hasil penyelidikan didapatkan informasi telah sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Bahari Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Selanjutnya tim Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya," katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kata dia, barang bukti ditemukan terdiri dari satu paket kecil kristal bening diduga sabu terbungkus dengan plastik klep.

"Barang bukti lainnya terdiri dari satu set alat hisap sabu, satu korek api mancis, jarum, empat plastik klep bekas, sedotan," kata AKP Mazwanda.

AKP Mazwanda mengatakan bahwa pelaku telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Digelar di Sumbar, Latsitardanus 2023 Akan Diikuti hampir 2.000 Peserta

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved