Kota padang

Polsek Bungus Teluk Kabung Tangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Barang bukti yang diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Padang, Sumbar, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (6/2/2023).

Pelaku berinisial DP panggilan D alias Botak (23) beralamat di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kita dari Polsek Bungus Teluk Kabung telah mengamankan seorang pemuda berinisial DP dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Iptu Heru Gunawan.

Baca juga: Polsek Bungus Teluk Kabung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Ia mengatakan, pelaku diamankan secara paksa dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2023.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku ialah pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Teluk Kabung Tengah," sambung Iptu Heru Gunawan.

Kemudian dikumpulkan bahan keterangan oleh Tim Opsnal di lapangan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Selanjutnya petugas melihat pelaku dan langsung melakukan pengejaran, sehingga berhasil diamankan," kata Iptu Heru Gunawan.

Baca juga: Baru Bebas 2022 Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Bukittinggi Kembali Ditangkap Polisi

Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang kita temukan berupa satu paket kecil diduga sabu, satu sendok plastik, satu alat timbangan digit warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan diduga narkoba Rp 130 ribu," jelasnya.

Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved