Kota Bukittinggi

Baru Bebas 2022 Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Bukittinggi Kembali Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/1/2023) usai Satres Narkoba Polresta Bukittinggi mendapati informasi dari masyarakat sekitar.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Humas Polresta Bukittinggi
Residivis narkotika jenis sabu kembali ditangkap polisi di kawasan Gang Salak, Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Residivis kasus narkotika jenis sabu kembali ditangkap polisi di kawasan Gang Salak, Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/1/2023) usai Satres Narkoba Polresta Bukittinggi mendapati informasi dari masyarakat sekitar.

Kasatresnarkoba, AKP Syafri membenarkan informasi penangkapan itu, dirinya menyebut bahwa pelaku ditangkap tanpa pelawanan.

"Residivis itu kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Gang Salak Aur Kuning, Bukittinggi," kata Syafri, Sabtu (4/2/2023).

Syafri menuturkan, pelaku berinisial EFY (37) merupakan residivis kasus narkoba yang baru kelar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada 2022 lalu.

Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya

"Pelaku baru keluar juga dari lapas kira-kira tahun 2022 lalu, kimi kami tangkap lagi," kata Syafri.

Syafri merincikan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening.

Paket sabu itu, kata Syafri, ditemukan pihaknya saat berada di atas meja kamar. Lalu, juga turut ditemukan satu unit timbangan warna hitam dan dompet berisi plastik klip.

"Kami juga menemukan satu buah bong beserta pirek di rumah pelaku. Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan," tutur Syafri.

Akibat perbuatan pelaku, kata Syafri, dapat dijerat Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Hari Ini, Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Ancaman hukumannya itu, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved