Polsek Bungus Teluk Kabung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket jenis sabu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Polsek Bungus Teluk Kabung tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial HP alias Hen (23) yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok dan berhasil diamankan oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan, mengatakan pelaku diamankan di Simpang SMP 6 Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat (3/2/2023) dini hari.

Baca juga: Baru Bebas 2022 Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Bukittinggi Kembali Ditangkap Polisi

Penangkapan ini, berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sering melihat pelaku diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.

"Petugas melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba," kata Iptu Heru Gunawan, Sabtu (4/2/2023).

Melihat pelaku di lokasi transaksi yang sudah ditentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.

“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan satu buah korek api,” sambungnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening, dan satu buah korek api dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved