Satpol PP Bentrok dengan PKL di Permindo Padang, Sempat Terjadi Kejar-kejaran dan Dilempar Batu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP terlibat bentrok dengan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo Pasar Raya Padang, Sabtu (4/2/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP terlibat bentrok dengan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo Pasar Raya Padang, Sabtu (4/2/2023).
Bentrokan terjadi saat petugas Satpol PP Kota Padang melaksanakan pengawasan untuk melakukan imbauan dan sosialisasi terkait jam operasional kawasan Permindo.
Pantauan TribunPadang.com, PKL melakukan aksi penolakan dikarenakan merasa dirugikan dengan aturan dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 438 tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, PKL di kawasan Permindo diatur untuk berjualan mulai pukul 17.00 WIB. Sedangkan pedagang berharap dapat berjualan sejak pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 15.40 WIB terjadi kericuhan antara pedagang dan petugas Satpol PP yang ada di kawasan Permindo.
Kerusuhan pun terjadi dan sempat adanya aksi lempar batu ke arah kendaraan serta petugas Satpol PP Kota Padang.
Akibatnya, petugas perlahan mundur dan memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Leli yang merupakan PKL pakaian dalam kawasan Permindo mengatakan, ada satu petugas Satpol PP Kota Padang mengambil barang dagangannya untuk dibawa ke atas truk.
"Saya tidak tahu kenapa diambil. Katanya mau damai dan meminta barang bukti. Saya kasih handuk beserta pakaian dalam, tiba-tiba pada saat mau pergi langsung saja diambil barang dagangan," kata Leli.
Ia menyebutkan, petugas awalnya mengambil dua karung berisi pakaian dalam, dan berhasil diamankan satu karung.
Baca Selanjutnya: Jika pkl ngotot berjualan sebelum jadwal di permindo kasi ops satpol pp padang bakal ditertibkan
Aburizal Suriyatman (38) yang juga PKL Permindo menyebutkan barang dagangan diambil secara paksa oleh petugas tanpa ada alasan.
"Barang pedagang diambil secara paksa, tanpa ada kejelasan. Mungkin karena di sini SK Wako boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB, kami mulai berjualan sebelum itu," kata Aburizal Suriyatman.
Ia menjelaskan, alasan dirinya mulai berjualan sebelum pukul 17.00 WIB dikarenakan pada saat sore hari sudah tidak ada masyarakat yang berbelanja.
"Sedangkan di jalan-jalan lain, pedagang diperbolehkan berjualan sejak pagi hari. Harusnya ada musyawarah terlebih dahulu sebelum kembali ditatapkan mulai pukul 17.00 WIB," jelasnya.
Ia membenarkan sempat terjadi kericuhan sedikit diakibatkan adanya pengambilan paksa berupa barang dagangan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
"Kalau ricuh, hanya sedikit saja karena ada pengambilan paksa. Selain itu, juga ada sejumlah pedagang mengalami luka," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bentrok-PKL-dan-Satpol-PP.jpg)