Kota Padang

Jika PKL Ngotot Berjualan Sebelum Jadwal di Permindo, Kasi Ops Satpol PP Padang: Bakal Ditertibkan

Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Rozaldi menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Permindo dilarang berjualan sebelum pukul 17.00 WIB.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP dengan pedagang di Pasar Raya Padang terlibat bentrok saat penertiban jam operasional PKL, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Rozaldi menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Permindo dilarang berjualan sebelum pukul 17.00 WIB.

"Kita semua sudah mengetahui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018, bahwasanya telah diatur jam operasional PKL di Permindo harus mulai pukul 17.00 WIB," kata Rozaldi, Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Padang terlibat cekcok dengan para PKL saat menertibkan PKL yang berjualan sesuai jadwal di depan Trend Shop, Jumat siang tadi.

Rozaldi menuturkan, pihaknya melihat PKL di kawasan Permindo sudah mulai berjualan sekitar pukul 14.00 WIB dan telah melanggar aturan yang ada.

"Kami dari Satpol PP Kota Padang, sesuai tupoksi melakukan tugas untuk menyampaikan kapada PKL kawasan Permindo untuk mulai berjualan pukul 17.00 WIB," katanya.

Baca juga: PKL Pasar Raya Padang Minta Pemko Ubah Jam Operasional Berdagang, Berharap Jualan Mulai Siang

Baca juga: Bentrok dengan Satpol PP, Pedagang Pasar Raya Padang Sentil Wali Kota, Minta Datang ke Pasar

Rozaldi menyebutkan pihaknya tidak melarang PKL berjualan di kawasan tersebut, tetapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Namun, para pedagang ditemukan sudah mulai buka atau berjualan pada jam yang belum diperbolehkan. Selanjutnya dilakukan penyampaian kembali serta sosialisasi," katanya.

"Kami tetap konsisten, bahwasanya kami tidak pernah memperbolehkan PKL Permindo berjualan di luar jam 17.00 WIB. Kalau tidak sesuai dengan aturan, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban," tegasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved