Mahasiswa Unand Terancam Berhenti

Ombudsman Sumbar: Kuota KIP-K Unand Harusnya Jelas Sejak Awal

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan segera menindaklanjuti laporan mahasiswa Unand yang terancam berhenti karena tidak lolos verifikasi kartu ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan segera menindaklanjuti laporan mahasiswa Unand yang terancam berhenti karena tidak lolos verifikasi kartu Indonesia Pintar kuliah (KIP-K).

Ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani usai mahasiswa Unand menyampaikan aduan ke Kantor Ombudsman Sumbar, pada Rabu (1/2/2023).

"Iya, hari ini ada mahasiswa Unand yang melaporkan bahwa yang terjadi mahasiswa yang dapat KIP-K namun tidak teridentifikasi, tidak ter verifikasi, sehingga pada semester dua tidak mendapatkan lagi bantuan untuk keberlanjutan pendidikan atau beasiswa," ujarnya.

Yefri menambahkan, berdasarkan laporan mahasiswa tersebut, Ombudsman Sumbar akan melakukan verifikasi baik formil ataupun non formil serta merahasiakan identitas pelapor.

Sejauh ini, kata Yefri, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Rektor Unand, meminta penjelasan dan Unand sudah menyampaikan hal berkaitan dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unand: Punya KIP SMA, Tapi Tak Lulus KIP-K di Unand, Tak Pernah Disurvei

Menurut Yefri, berbagai dugaan maladministrasi saat proses penerimaan mahasiswa KIP-K Unand ini dipicu karena tidak jelasnya kuota mahasiswa KIP-K yang tersedia sejak awal.

Lanjutnya, pendataan kuota KIP-K Unand yang tersedia sejak awal itu penting agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali

"Melihat kondisi di Unand ini, kami melihat pendataan sejak awal itu penting, sehingga kondisi ini menjadi pelajaran untuk semua," ujarnya.

Yefri menambahkan banyak potensi maladministrasi dalam proses KIP K Unand terjadi karena tidak jelasnya data sejak awal.

Lanjutnya, kalau memang data KIP-K daei Kementerian keluar setelah mahasiswa mulai proses pembelajarannya dan yang tidak lolos KIP terancam dihentikan atau tidak bisa lanjut kuliah, Kementerian harus melakukan evaluasi.

Baca juga: Klarifikasi Unand Soal Ratusan Mahasiswa Terancam Diberhentikan, Sebut Gegara Ketersediaan Kuota KIP

"Pendidikan itu hak semua warga negara, jikalau mahasiswa terancam berhenti kuliah karena keterbatasan biaya artinya negara gagal hadir memberikan pendidikan bagi warganya," ujar Yefri.

Ia menegaskan, terdapat berbagai potensi maldaministrasi pada penerimaan mahasiswa KIP K Unand ini karena tidak jelasnya kuota sejak awal ini.

"Ombudsman memastikan proses ini harus cepat selesai dan Unand kabarnya juga sudah melakukan koordinasikan dengan kementerian," ujarnya.

Klarifikasi Unand

Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Henmaidi angkat bicara terkait 500 mahasiswa yang terancam berhenti kuliah.

Henmaidi mengatakan, jumlahnya bukan 500 mahasiswa melainkan 1.048 mahasiswa yang berhenti mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Dijelaskannya, sesuai arahan Kementrian, penerimaan mahasiswa KIP terbuka untuk semua jalur penerimaan, SNMPTN, UTBK ataupun jalur mandiri.

Lanjutnya, Unand mengikuti intruksi tersebut dan tetap memberikan kesempatan bagi pengusul KIP K di semua jalur mahasiswa baru termasuk jalur mandiri.

Henmaidi mengatakan total yang mengajukan ke Unand sebanyak 2.349 calon penerima KIP-K, namun Kementerian hanya memberi kuota 1.301, sehingga 1.048 tidak lolos.

Baca juga: Profil Beni Kharisma Arrasuli, Timsel Calon Anggota KPU Sumbar 2023-2028: Dosen Fakultas Hukum Unand

"Unand diberikan kuota oleh Kementerian itu hanya 1301 sementara yang mengajukan 2349 orang. Hanya saja siapa yang lulus sesuai kouta KIP K ini belakangan, tidak dari awal," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/2/2023)

Henmaidi mengatakan, dari 2.349 orang yang mendaftar sebenarnya statusnya masih calon penerima KIP K dan belum yakin lulus atau tidak. 

Maka Unand membuat kebijakan untuk meniadakan uang kuliahnya semester satu dengan catatan, saat tidak lolos KIP K, mereka harus membayar kewajiban normal lainnya.

"Maka semester awal tidak bayar sama sekali, ternyata kuota kita ada 1.048 lain tidak lolos. Maka mereka harus membayar," ujarnya.

Hendmaini menegaskan, mereka bukan berhenti menerima KIP, namun tidak lolos KIP karena kuota yang diberikan hanya 1.038 orang.

Baca juga: Beri Penghargaan, Ombudsman Sumbar sebut Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kota Padang Meningkat

Sementara yang tidak lolos KIP K ini harus membayar kewajiban sebagai mahasiswa pada umumnya seperti UKT dan uang pembangunan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 500 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) semester I yang akan lanjut semester II terancam diberhentikan.

Mereka terancam berhenti karena Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tidak lolos verifikasi.

Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa para mahasiswa tersebut akan datang melapor ke Ombudsman.

"Beberapa hari ini, kami mengamati kasus 500 mahasiswa Unand itu dikeluarkan atau tidak dianggap sebagai penerima KIP kuliah," ujar Adel Wahidi, Rabu (1/2/2023)

Adel Wahidi mengaku, sudah menghubungi pendamping mahasiswa untuk datang menyampaikan laporan ke Ombudsman

Baca juga: Peringkat 3 Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumbar

Lanjutnya, persoalan ini harus dilaporkan ke Ombudman, agar pihaknya bisa segera mencek problem yang terjadi di Unand.

Ombudsman nantinya bisa mencek, apakah memang ada problem, misalnya apakah Unand memeriksa data sejak awal penerimaan.

"Kalau diperiksa apakah terdata di DTKS, kok tiba-tiba, tidak dianggap di DTKS atau memang persoalan kuota, misalnya Unand ini ada kuota 2000, ternyata di semester dua hanya 1500 lalu Unand harus kurangi," ujarnya.

Adel Wahidi menambahkan, bisa saja persoalan yang terjadi bahwa mahasiswa ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun setelah mendaftar data mereka terlempar dari DTKS.

"Sementara DTKS ini ada di Dinsos daerah, kabarnya Unand sudah melalukan survei. Kabar seperti ini harus di-clear-kan, saya kira tempatnya melaporlan memang Ombudsman," ujarnya.

Baca juga: Beri Penghargaan, Ombudsman Sumbar sebut Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kota Padang Meningkat

Adel mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu mahasiswa itu datang melaporkan dan  meminta kampus tidak perlu tertekan.

"Saya berpesan, biar saja mahasiswa ini memberikan laporan ke ombudsman. Pihak kampus tidak perlu merasa tertekan karena sering kali itu, mahasiswa melapor ke kampus itu kadang menekan mahasiswa. Kali ini saya berharap Unand suportif, biar bisa diperiksa," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved