Pemilu 2024

KPU Sumatera Barat Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KPU RI
KPU RI membuka pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pendaftaran pantarlih diumumkan lewat akun instagram KPU Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada 26-31 Januari 2023.

Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih yaitu mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Baca juga: Bertambah dari Sebelumnya, Jumlah TPS di Sumbar pada Pemilu 2024 Diperkirakan 18.494 Unit

Kemudian, setiap anggota Pantarlih memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, silahkan simak informasi pendaftaran pantarlih berikut:

Syarat Mendaftar Pantarlih:

- Warga Negara Indonesia

Baca juga: 213 Orang PPS Kota Pariaman Dilantik, Perpanjangan Tangan dari KPU untuk Pemilu 2024

- Berusia minimal 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Solok Kukuhkan 222 Anggota PPS

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih:

a. Surat pendaftaran;

b. Daftar riwayat hidup;

c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Pas foto;

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pemula Kota Pariaman Masih Rendah, KPU Siapkan Sejumlah Antisipasi

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).

Jadwal Tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

Baca juga: Pemilu 2024: KPU RI bakal Batasi Umur Petugas Penyelenggara Maksimal 55 Tahun

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

Baca juga: Pengamanan Seluruh Kantor KPU Ditingkatkan Jelang Pemilu 2024, Petugas Dilatih di SPN

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih:

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Mencocokan dan meneliti data pemilih

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Beri Kuliah Umum di Fisip Unand: Bahas Pemilu 2024 dan Tantangannya

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Bertanggung jawab kepada PPS.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, Gaji, dan Jadwal Seleksi Pantarlih, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved