Pemilu 2024
Pemilu 2024: KPU RI bakal Batasi Umur Petugas Penyelenggara Maksimal 55 Tahun
Pengalaman 2019 lalu jadi bahan evaluasi, karena penyelenggara badan ad hoc banyak yang meninggal, hingga ada yang sakit.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menerapkan pembatasan umur dalam merekrut petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan keputusan itu dilakukan dari hasil evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang memakan ratusan korban meninggal dunia.
Kata dia, pada pemilu 2024, masyarakat yang bertugas di badan ad hoc penyelenggara maksimal berusia 55 tahun.
"Kemudian harus sehat, dan kita meminta fasilitasnya di Pemda untuk memeriksa kesehatan teman-teman ad hoc itu dalam penugasan," ujar Hasyim saat ditemui TribunPadang.com usai kuliah umum bersama Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Selasa (6/12/2022).
Hasyim melanjutkan, pada Pemilu 2024 nanti, akan ada pembagian tugas dan durasi kerja dalam penghitungan suara.
Baca juga: KPU RI Gandeng Kampus, Mahasiswa Didorong Praktik Lapangan jadi Penyelenggara Pemilu 2024
Ujarnya, saat penghitungan suara akan ada waktu untuk penyelenggara beristirahat, karena pada 2019 itu penghitungan suara harus selesai dihari yang sama dengan pemungutan suara.
"Ke depan ada putusan MK yang memberikan ruang bahwa kalau tidak selesai di hari yang sama dapat dilanjutkan esok harinya pukul 12.00 WIB siang," imbuh dia.
Ia memastikan, pihaknya akan mengatur sebaik-baiknya mekanisme pemungutan hingga penghitungan, agar masyarakat yang bertugas sebagai KPPS dan lainnya dapat kelonggaran beban kerjanya.
"Tapi tetap penghitungan suaranya sesuai waktu yang ditentukan," kata Hasyim.
Hasyim mengakui, pengalaman 2019 lalu jadi bahan evaluasi, karena penyelenggara badan ad hoc banyak yang meninggal, hingga ada yang sakit.
Baca juga: Pengamanan Seluruh Kantor KPU Ditingkatkan Jelang Pemilu 2024, Petugas Dilatih di SPN
Temuannya, sebagian besar yang meninggal itu berusia di atas 50 tahun, sementara yang lainnya karena ada penyakit bawaan atau komorbid.
"Ada yang serangan jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, sudah dievaluasi dan sudah dipraktikkan di 2020, usia penyelenggara dibatasi maksimal 55 tahun," pungkas dia.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)